JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI sesalkan keputusan Presiden Joko Widodo yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021.
Dalam revisi tersebut Rektor UI, untuk rangkap jabatan di BUMN dan BUMD, Rektor UI hanya dilarang merangkap jabatan direksi.
"Kami menyayangkan perubahan statuta tersebut, harapan kami sebetulnya adalah bukan perubahan statuta. Karena statuta universitas merupakan konstitusi bagi universitas dalam melaksanakan dan mengelola tugasnya," jelas anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah
Indraza khawatir bahwa perubahan Statuta UI dapat menimbulkan konflik kepentingan.
"Dengan perubahan ini maka potensi munculnya konflik kepentingan malah tidak terjaga dan itu yang kami sayangkan," lanjutnya.
Indraza berharap pemerintah maupun pijak UI dapat mengeluarkan kebijakan baru untuk melakukan pengawasan.
Pengawasan itu, lanjut Indra, untuk mencegah adanya konflik kepentingan yang dapat terjadi jika seseorang menjabat sebagai Rektor UI sekaligus pejabat BUMN.
"Ya kalau (statuta) sudah diubah, kami berharap tetap ada mekanisme dan peraturan lain yang bisa mengawal dan menjaga potensi munculnya conflict of interest," imbuh dia.
Baca juga: Trending Twitter Rektor UI Setelah Statuta Direvisi
Diketahui Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Itu melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Sebulan berselang dari polemik tersebut, peraturan tersebut direvisi menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Di dalam statuta yang baru, penegasan larangan rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya disebutkan untuk jabatan direksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.