Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Save KPK Ungkap Ada Dugaan Halangi Penyidikan oleh Pimpinan KPK

Kompas.com - 21/07/2021, 15:20 WIB
Tatang Guritno,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada dugaan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) yang dilakukan Pimpinan KPK.

Dugaan itu menyusul temuan Ombudsman RI yang menyebut adanya penggantian tanggal dalam surat penandatanganan nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola dan kontrak swakelola antara KPK dengan BKN terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan atau TWK.

"Pemalsuan keterangan dan tanggal surat (back dated) menunjukan adanya kesengajaan dari pimpinan KPK untuk mencapai tujuan tertentu," kata peneliti ICW dan anggota Tim Advokasi Save KPK, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Rabu (21/7/2021).

"Mengingat perbuatan melawan hukum ini telah menyasar penyidik bahkan tujuh orang Kasatgas Penyidikan yang sedang menangani perkara besar, maka tindakan tersebut jelas menghalang-halangi penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Misalnya perkara bansos, suap ekspor benih lobster dan skandal pajak," ujar Kurnia.

Baca juga: Temukan Malaadministrasi Proses TWK, Ombudsman: KPK Harus Koreksi Proses Alih Status Pegawai KPK

Kurnia menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menghalangi penyidikan dan sejumlah tindakan pelanggaran hukum lainnya dalam penyelenggaraan TWK.

"Koalisi masyarakat telah melaporkan Firli Bahuri kepada Polri dan laporan Ombudsman RI sudah cukup sebagai indikasi laporan tersebut segera dilanjutkan," kata dia.

Tim Advokasi Save KPK kemudian mendesak agar KPK membatalkan semua keputusan yang berdasarkan hasil asesmen TWK.

KPK juga diminta untuk segera mengembalikan hak-hak para pegawainya yang sebelumnya dinyatakan tak lolos TWK.

"KPK segera membatalkan semua keputusan terkait TWK, lalu mengaktifkan kembali, memulihkan, serta mengembalikan posisi dan hak-hak pegawai KPK yang dinyatakan TMS, termasuk tugas-tugas mereka sebelumnya dalam penanganan perkara," turur Kurnia.

Baca juga: Ombudsman Temukan Penyimpangan Prosedur Pembentukan Perkom Pelaksanaan TWK Pegawai KPK

Diketahui Ombudsman RI menemukan adanya perubahan tanggal terkait penandatanganan nota kesepahaman dan swakelola antara Sekjen KPK dengan Kepala BKN.

Adapun penandatanganan nota kesepahaman pengadaan barang dan jasa melalui swakelola dilakukan 8 April 2021, Kemudian kontrak swakelola ditandatangani 20 April 2021.

Namun, tanggal itu dibuat mundur menjadi 27 Januari 2021. Padahal TWK dilaksanakan 9 Maret 2021.

Berdasarkan hasil tersebut Ombdusman RI menilai adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh KPK dan BKN karena berarti TWK dilaksanakan tanpa adanya pendandatanganan nota kesepahaman dan swakelola.

Baca juga: Ombudsman RI: BKN Tak Berkompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com