JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memperbaiki perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil dalam kebijakan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu menyusul temuan pelanggaran malaadministrasi dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
"Di sana ada implikasi-implikasi perbuatan yang harus dipenuhi yaitu perbaikan terhadap proses dan perbaikan terhadap regulasi," Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
"Memperbaiki tentang perbuatan-perbuatan hukum yang telah diambil selama ini, jadi tindakan korektif itu adalah langkah pertama yang disampaikan oleh Ombudsman," ucap dia.
Baca juga: Ombudsman Temukan Penyimpangan Prosedur Pembentukan Perkom Pelaksanaan TWK Pegawai KPK
Najih mengatakan, laporan yang disampaikan Ombudsman terkait malaadministrasi tersebut merupakan laporan akhir dari hasil pemeriksaan dan belum masuk ke tahap rekomendasi.
Temuan-temuan dan pendapat Ombudsman dalam laporan itu, kata dia, mengikat secara hukum.
"Karena produk yang dihasilkan oleh Ombudsman adalah produk hukum, oleh karena itu harus dipatuhi oleh para penyelenggara publik yang terlapor, yang dapat keluhan dari masyarakat tentang penyelenggaraan pelayanan publiknya," ujar Najih.
Sementara itu, apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan oleh KPK, Najih menyebut, Ombudsman akan masuk ke tahap berikutnya, yakni tahap rekomendasi.
Baca juga: Ungkap Malaadministrasi TWK Pegawai KPK, Ombudsman Telah Klarifikasi 7 Pihak
Ia mengatakan, rekomendasi adalah produk hukum akhir dari sumber yang wajib dilaksanakan oleh pihak penyelenggara pelayanan publik yang menjadi terlapor.
"Karena rekomendasi Ombudsman adalah produk hukum maka sebagai negara hukum tentu semua aparat para penyelenggara negara, para penyelenggara pelayanan publik patuh hukum, apabila tidak mematuhi rekomendasi Ombudsman, sama dengan tidak patuh hukum," ujar Najih.
"Yang saya tegaskan, Jika seorang pejabat tidak patuh hukum maka sekurangnya dia telah melanggar sumpah jabatan, itu implikasi hukum jelas ada," tutur dia.
Pelanggaran malaadministrasi ditemukan setelah pihak Ombudsman menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan dari tiga fokus utama.
Baca juga: Ombudsman RI: BKN Tak Berkompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK
Pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dan ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.
"Tiga hal ini lah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi malaadministrasi," ujar Najih.