JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Pusat Penelitian Politik LIPI, Firman Noor angkat bicara terkait kemunculan revisi Statuta UI setelah publik dihebohkan tentang terbongkarnya rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro.
Pria yang juga menjadi dosen di FISIP UI ini menilai polemik ini mengindikasikan adanya sosok invisible hand yang lebih berkuasa dari peraturan.
“Semakin menguatkan keyakinan bahwa ada invisible hand yang jauh lebih berkuasa dari aturan yang ada di sekitar kita,” kata Firman dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Selain itu, ia menilai, polemik ini menunjukan bahwa sebuah aturan bersifat prosedur tanpa makna.
Lebih jauh, ia mengatakan, kasus Rektor UI dan revisi statuta ini semakin mengurangi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
“Dan makin menguatkan pandangan bahwa segalanya mungkin dan boleh manakala terkait dengan kepentingan kaum penguasa," ucap dia.
Diketahui, Rektor UI kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Sebab, salah satu aturan yang direvisi dalam statuta baru atau PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait syarat rangkap jabatan rektor.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro saat ini merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN.
Sebelum statuta direvisi, banyak pihak menilai Ari Kuncoro melanggar aturan.
Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI
Sebab, dalam statua lama atau PP 68/2013, Pasal 35 huruf c, melarang rektor rangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.
Akan tetapi, PP 75/2021 mengubah diksi ‘pejabat’ menjadi ‘direksi’. Dalam Pasal 39 huruf c, menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Berikut isi Pasal 39 PP 75/2021:
Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.