Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Malaadministrasi TWK Pegawai KPK, Ombudsman Telah Klarifikasi 7 Pihak

Kompas.com - 21/07/2021, 13:27 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya pelanggaran malaadministrasi terkait kebijakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu, ditemukan setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan dengan klarifikasi kepada tujuh pihak.

"Dan tindaklanjut dari Ombudsman, kami memulai proses pemeriksaan sejak 4 Juni dimulai dari klarifikasi," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK

Robert menyebutkan, pada 4 Juni 2021 Ombudsman RI pertama kali melakukan klarifikasi kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Kedua, pada 7 Juni 2021, klarifikasi juga dilakukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dan tim asesor.

Ketiga, lanjut Robert, klarifikasi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah dilakukan pada 10 Juni 2021.

"Kepada KPK waktu itu dihadiri oleh wakil Ketua KPK, Sekjen, Kepala Biro dan timnya," ucap dia.

Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK

Klarifikasi, keempat juga dilakukan kepada Menteri PAN-RB atau sestama dan tim serta kepada Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Juni 2021.

Kelima, kata Robert, pada 17 Juni 2021 klarifikasi juga dilakukan lagi kepada Kepala BKN diwakili oleh Kepala Pusat dan Bantuan Hukum Kepegawaian Bagian Perundang-undangan.

Ombudsman pun meminta keterangan kepada pelapor dugaan malaadministrasi tersebut. Terakhir, ahli administrasi publik juga dimintai keterangan oleh Ombudsman.

Dalam hal ini, Robert menyebut dua ahli yang dimintai keterangan, yakni Ahli Adminsitrasi Publik dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia profesor Eko Prasodjo.

Baca juga: Ombudsman RI: BKN Tak Berkompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK

Kemudian, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia doktor Harsanto Rursadi.

"Sehingga menjadi bahan untuk Ombusdman kemudian bisa menelaah, menganalisis, dan menyampaikan kesimpulan," ujar Robert.

Kendati meminta klarifikasi dan keterangan dari berbagai pihak, Ombudsman memastikan lembaganya independen dalam menyampaikan hasil pelaporan dugaan malaadministrasi tersebut.

"Tentu Ombudsman punya pandangan indepeden, mahkota Ombudsman itu adalah independensi beralaskan integritas," ujar Robert.

"Tetapi kami tentu perlu mendengar berbagai keterangan ahli untuk kemudian membaca atau membantu kami membaca persoalan yang ada, terutama jika persoalan itu masih menimbulkan multitafsir," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut pelanggaran malaadministrasi ditemukan setelah pihaknya menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan dari tiga fokus utama.

Baca juga: Pegawai Nonaktif: KPK Tak Perlu Cari Alasan Tidak Berikan Hasil TWK

Pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dan ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi- potensi malaadministrasi," ujar Najih.

Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ORI ini tersebut akan sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK RI.

Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK

Kedua, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN).

"Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Najih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com