Kendati meminta klarifikasi dan keterangan dari berbagai pihak, Ombudsman memastikan lembaganya independen dalam menyampaikan hasil pelaporan dugaan malaadministrasi tersebut.
"Tentu Ombudsman punya pandangan indepeden, mahkota Ombudsman itu adalah independensi beralaskan integritas," ujar Robert.
"Tetapi kami tentu perlu mendengar berbagai keterangan ahli untuk kemudian membaca atau membantu kami membaca persoalan yang ada, terutama jika persoalan itu masih menimbulkan multitafsir," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut pelanggaran malaadministrasi ditemukan setelah pihaknya menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan dari tiga fokus utama.
Baca juga: Pegawai Nonaktif: KPK Tak Perlu Cari Alasan Tidak Berikan Hasil TWK
Pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dan ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi- potensi malaadministrasi," ujar Najih.
Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ORI ini tersebut akan sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK RI.
Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK
Kedua, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN).
"Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Najih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.