Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Malaadministrasi TWK Pegawai KPK, Ombudsman Telah Klarifikasi 7 Pihak

Kompas.com - 21/07/2021, 13:27 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya pelanggaran malaadministrasi terkait kebijakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu, ditemukan setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan dengan klarifikasi kepada tujuh pihak.

"Dan tindaklanjut dari Ombudsman, kami memulai proses pemeriksaan sejak 4 Juni dimulai dari klarifikasi," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK

Robert menyebutkan, pada 4 Juni 2021 Ombudsman RI pertama kali melakukan klarifikasi kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Kedua, pada 7 Juni 2021, klarifikasi juga dilakukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dan tim asesor.

Ketiga, lanjut Robert, klarifikasi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah dilakukan pada 10 Juni 2021.

"Kepada KPK waktu itu dihadiri oleh wakil Ketua KPK, Sekjen, Kepala Biro dan timnya," ucap dia.

Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK

Klarifikasi, keempat juga dilakukan kepada Menteri PAN-RB atau sestama dan tim serta kepada Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Juni 2021.

Kelima, kata Robert, pada 17 Juni 2021 klarifikasi juga dilakukan lagi kepada Kepala BKN diwakili oleh Kepala Pusat dan Bantuan Hukum Kepegawaian Bagian Perundang-undangan.

Ombudsman pun meminta keterangan kepada pelapor dugaan malaadministrasi tersebut. Terakhir, ahli administrasi publik juga dimintai keterangan oleh Ombudsman.

Dalam hal ini, Robert menyebut dua ahli yang dimintai keterangan, yakni Ahli Adminsitrasi Publik dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia profesor Eko Prasodjo.

Baca juga: Ombudsman RI: BKN Tak Berkompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK

Kemudian, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia doktor Harsanto Rursadi.

"Sehingga menjadi bahan untuk Ombusdman kemudian bisa menelaah, menganalisis, dan menyampaikan kesimpulan," ujar Robert.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com