JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya pelanggaran malaadministrasi terkait kebijakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu, ditemukan setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan dengan klarifikasi kepada tujuh pihak.
"Dan tindaklanjut dari Ombudsman, kami memulai proses pemeriksaan sejak 4 Juni dimulai dari klarifikasi," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK
Robert menyebutkan, pada 4 Juni 2021 Ombudsman RI pertama kali melakukan klarifikasi kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Kedua, pada 7 Juni 2021, klarifikasi juga dilakukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dan tim asesor.
Ketiga, lanjut Robert, klarifikasi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah dilakukan pada 10 Juni 2021.
"Kepada KPK waktu itu dihadiri oleh wakil Ketua KPK, Sekjen, Kepala Biro dan timnya," ucap dia.
Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK
Klarifikasi, keempat juga dilakukan kepada Menteri PAN-RB atau sestama dan tim serta kepada Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Juni 2021.
Kelima, kata Robert, pada 17 Juni 2021 klarifikasi juga dilakukan lagi kepada Kepala BKN diwakili oleh Kepala Pusat dan Bantuan Hukum Kepegawaian Bagian Perundang-undangan.
Ombudsman pun meminta keterangan kepada pelapor dugaan malaadministrasi tersebut. Terakhir, ahli administrasi publik juga dimintai keterangan oleh Ombudsman.
Dalam hal ini, Robert menyebut dua ahli yang dimintai keterangan, yakni Ahli Adminsitrasi Publik dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia profesor Eko Prasodjo.
Baca juga: Ombudsman RI: BKN Tak Berkompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK
Kemudian, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia doktor Harsanto Rursadi.
"Sehingga menjadi bahan untuk Ombusdman kemudian bisa menelaah, menganalisis, dan menyampaikan kesimpulan," ujar Robert.