Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2021, 13:27 WIB
Penulis Irfan Kamil
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya pelanggaran malaadministrasi terkait kebijakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu, ditemukan setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan dengan klarifikasi kepada tujuh pihak.

"Dan tindaklanjut dari Ombudsman, kami memulai proses pemeriksaan sejak 4 Juni dimulai dari klarifikasi," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK

Robert menyebutkan, pada 4 Juni 2021 Ombudsman RI pertama kali melakukan klarifikasi kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).

Kedua, pada 7 Juni 2021, klarifikasi juga dilakukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dan tim asesor.

Ketiga, lanjut Robert, klarifikasi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah dilakukan pada 10 Juni 2021.

"Kepada KPK waktu itu dihadiri oleh wakil Ketua KPK, Sekjen, Kepala Biro dan timnya," ucap dia.

Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK

Klarifikasi, keempat juga dilakukan kepada Menteri PAN-RB atau sestama dan tim serta kepada Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Juni 2021.

Kelima, kata Robert, pada 17 Juni 2021 klarifikasi juga dilakukan lagi kepada Kepala BKN diwakili oleh Kepala Pusat dan Bantuan Hukum Kepegawaian Bagian Perundang-undangan.

Ombudsman pun meminta keterangan kepada pelapor dugaan malaadministrasi tersebut. Terakhir, ahli administrasi publik juga dimintai keterangan oleh Ombudsman.

Dalam hal ini, Robert menyebut dua ahli yang dimintai keterangan, yakni Ahli Adminsitrasi Publik dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia profesor Eko Prasodjo.

Baca juga: Ombudsman RI: BKN Tak Berkompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK

Kemudian, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia doktor Harsanto Rursadi.

"Sehingga menjadi bahan untuk Ombusdman kemudian bisa menelaah, menganalisis, dan menyampaikan kesimpulan," ujar Robert.

Kendati meminta klarifikasi dan keterangan dari berbagai pihak, Ombudsman memastikan lembaganya independen dalam menyampaikan hasil pelaporan dugaan malaadministrasi tersebut.

"Tentu Ombudsman punya pandangan indepeden, mahkota Ombudsman itu adalah independensi beralaskan integritas," ujar Robert.

"Tetapi kami tentu perlu mendengar berbagai keterangan ahli untuk kemudian membaca atau membantu kami membaca persoalan yang ada, terutama jika persoalan itu masih menimbulkan multitafsir," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut pelanggaran malaadministrasi ditemukan setelah pihaknya menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan dari tiga fokus utama.

Baca juga: Pegawai Nonaktif: KPK Tak Perlu Cari Alasan Tidak Berikan Hasil TWK

Pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dan ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi- potensi malaadministrasi," ujar Najih.

Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ORI ini tersebut akan sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK RI.

Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK

Kedua, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN).

"Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Najih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anggaran Renovasi Toilet DPD RI Rp 4,8 Miliar Dikritik, Begini Kondisi dan Penjelasannya

Anggaran Renovasi Toilet DPD RI Rp 4,8 Miliar Dikritik, Begini Kondisi dan Penjelasannya

Nasional
Permintaan Gas Besar, PGN Prediksi Volume dan Omzet Penjualan di KIT Batang Meningkat

Permintaan Gas Besar, PGN Prediksi Volume dan Omzet Penjualan di KIT Batang Meningkat

Nasional
Megawati Perintahkan Bacaleg PDI-P Sosialisasikan Ganjar hingga ke Pelosok Negeri

Megawati Perintahkan Bacaleg PDI-P Sosialisasikan Ganjar hingga ke Pelosok Negeri

Nasional
Megawati Tahan Air Mata Saat Kenang Haul 10 Tahun Meninggalnya Taufiq Kiemas Hari Ini

Megawati Tahan Air Mata Saat Kenang Haul 10 Tahun Meninggalnya Taufiq Kiemas Hari Ini

Nasional
Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Puan Maharani: Menangkan Ganjar Pranowo di Tahun 2024!

Bacakan Hasil Rakernas PDI-P, Puan Maharani: Menangkan Ganjar Pranowo di Tahun 2024!

Nasional
Saut Situmorang Surati DPR soal Kasus Korupsi Kemenkominfo, Sufmi Dasco Beri Sambutan Baik

Saut Situmorang Surati DPR soal Kasus Korupsi Kemenkominfo, Sufmi Dasco Beri Sambutan Baik

Nasional
Kemenkes Targetkan Seluruh Wilayah Punya Kawasan Tanpa Rokok Tahun Ini

Kemenkes Targetkan Seluruh Wilayah Punya Kawasan Tanpa Rokok Tahun Ini

Nasional
Hasil Rakernas, PDI-P Komitmen Lanjutkan Warisan Jokowi, Tak Hanya IKN

Hasil Rakernas, PDI-P Komitmen Lanjutkan Warisan Jokowi, Tak Hanya IKN

Nasional
Kasus Penipupan 'Jastip' Tiket Coldplay, Bareskrim Dalami Mekanisme hingga Pengawasan

Kasus Penipupan "Jastip" Tiket Coldplay, Bareskrim Dalami Mekanisme hingga Pengawasan

Nasional
Megawati Minta Kader PDI-P Dekati Rakyat dengan Gerakan 'Dari Pintu ke Pintu'

Megawati Minta Kader PDI-P Dekati Rakyat dengan Gerakan "Dari Pintu ke Pintu"

Nasional
Megawati Ingin Ganjar Ditampilkan sebagai Figur Dekat dengan Rakyat

Megawati Ingin Ganjar Ditampilkan sebagai Figur Dekat dengan Rakyat

Nasional
Saat Jokowi Blusukan Bareng Anwar Ibrahim di Pasar Chow Kit Malaysia

Saat Jokowi Blusukan Bareng Anwar Ibrahim di Pasar Chow Kit Malaysia

Nasional
Hasil Rakernas III, PDI-P Dorong Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Hasil Rakernas III, PDI-P Dorong Masa Jabatan Kades Diperpanjang Jadi 9 Tahun

Nasional
Megawati Janji Pembangunan Jokowi Dilanjutkan jika PDI-P Menang Pemilu 2024

Megawati Janji Pembangunan Jokowi Dilanjutkan jika PDI-P Menang Pemilu 2024

Nasional
Kepala Otorita IKN Sebut Ada 5 Negara Sedang Proses Kesepakatan Investasi di IKN

Kepala Otorita IKN Sebut Ada 5 Negara Sedang Proses Kesepakatan Investasi di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com