JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya pelanggaran malaadministrasi terkait kebijakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Hal itu, ditemukan setelah Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan dengan klarifikasi kepada tujuh pihak.
"Dan tindaklanjut dari Ombudsman, kami memulai proses pemeriksaan sejak 4 Juni dimulai dari klarifikasi," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ombudsman RI Temukan Malaadministrasi Kebijakan TWK Pegawai KPK
Robert menyebutkan, pada 4 Juni 2021 Ombudsman RI pertama kali melakukan klarifikasi kepada Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Kedua, pada 7 Juni 2021, klarifikasi juga dilakukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri oleh Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara, Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian dan tim asesor.
Ketiga, lanjut Robert, klarifikasi kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah dilakukan pada 10 Juni 2021.
"Kepada KPK waktu itu dihadiri oleh wakil Ketua KPK, Sekjen, Kepala Biro dan timnya," ucap dia.
Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK
Klarifikasi, keempat juga dilakukan kepada Menteri PAN-RB atau sestama dan tim serta kepada Direktur Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Juni 2021.
Kelima, kata Robert, pada 17 Juni 2021 klarifikasi juga dilakukan lagi kepada Kepala BKN diwakili oleh Kepala Pusat dan Bantuan Hukum Kepegawaian Bagian Perundang-undangan.
Ombudsman pun meminta keterangan kepada pelapor dugaan malaadministrasi tersebut. Terakhir, ahli administrasi publik juga dimintai keterangan oleh Ombudsman.
Dalam hal ini, Robert menyebut dua ahli yang dimintai keterangan, yakni Ahli Adminsitrasi Publik dari Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia profesor Eko Prasodjo.
Baca juga: Ombudsman RI: BKN Tak Berkompeten Laksanakan TWK Pegawai KPK
Kemudian, ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia doktor Harsanto Rursadi.
"Sehingga menjadi bahan untuk Ombusdman kemudian bisa menelaah, menganalisis, dan menyampaikan kesimpulan," ujar Robert.
Kendati meminta klarifikasi dan keterangan dari berbagai pihak, Ombudsman memastikan lembaganya independen dalam menyampaikan hasil pelaporan dugaan malaadministrasi tersebut.
"Tentu Ombudsman punya pandangan indepeden, mahkota Ombudsman itu adalah independensi beralaskan integritas," ujar Robert.
"Tetapi kami tentu perlu mendengar berbagai keterangan ahli untuk kemudian membaca atau membantu kami membaca persoalan yang ada, terutama jika persoalan itu masih menimbulkan multitafsir," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyebut pelanggaran malaadministrasi ditemukan setelah pihaknya menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan dari tiga fokus utama.
Baca juga: Pegawai Nonaktif: KPK Tak Perlu Cari Alasan Tidak Berikan Hasil TWK
Pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Dan ketiga, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.
"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi- potensi malaadministrasi," ujar Najih.
Oleh karena itu, Ombudsman memandang bahwa temuan atau pun hasil pemeriksaan ORI ini tersebut akan sampaikan kepada ketua KPK atau pimpinan KPK RI.
Baca juga: Temuan Ombudsman: KPK dan BKN Lakukan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan TWK
Kedua, Ombudsman juga akan menyampaikan hasil tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN).
"Ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ombudsman ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," ujar Najih.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.