JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan penegakan hukum dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat harus dilaksanakan secara tegas, tetapi humanis dan manusiawi.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam upaya mendisiplinkan masyarakat di tengah kebijakan PPKM.
"Bapak Presiden memberikan penekanan yaitu agar dilakukan dengan cara-cara humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan namun tegas," kata Tito, dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (21/7/2021).
Tito menjelaskan, pemberlakuan PPKM dimaksudkan untuk keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dengan membatasi aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Meski demikian, pihaknya tak membenarkan adanya upaya kekerasan dalam pendisiplinan masyarakat.
Baca juga: Mendagri: PPKM Tidak Enak, tetapi Harus Dilakukan untuk Keselamatan Rakyat
"Perlu dilakukan langkah tegas, tapi tidak berlebihan, tidak menggunakan kekerasan, eksesif," ujarnya.
Mantan Kapolri ini juga menuturkan, aparat penegak hukum maupun Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah menjalankan profesinya sesuai kode etik dan nilai-nilai kemanusiaan.
Ia pun berharap kasus penertiban yang represif tidak lagi terjadi dalam penerapan PPKM.
"Tapi jangan sampai mengurangi moril teman-teman, karena ini risiko kita bekerja. Yang penting jaga, jangan sampai emosi," ungkapnya.
Dalam rangka meminimalisasi penegakan hukum yang tak mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, Tito mengaku, pihaknya melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan telah melaksanakan rapat dengan Kepala Satpol PP seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, melalui rapat dengan kepala daerah, ia pun memesankan hal yang sama.
"Belajar pengalaman kasus di Gowa, jangan sampai terulang peristiwa yang sama. Kami juga menyampaikan dalam rapat bersama kepala daerah penekanan mengenai tata cara penegakan hukum dengan Satpol PP," ucap dia.
Baca juga: Mendagri: PPKM Tidak Enak, tetapi Harus Dilakukan untuk Keselamatan Rakyat
Adapun Tito juga menggarisbawahi bahwa pelaksanaan PPKM dilakukan sebagai komitmen pemerintah menyelamatkan masyarakat.
Meski terdapat pembatasan yang tak mengenakkan, lanjut dia, aturan dalam kebijakan PPKM tetap harus dilakukan.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa PPKM darurat hingga 25 Juli.