JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diberlakukan demi keselamatan rakyat.
Tito mengatakan, pemerintah menilai keselamatan rakyat adalah hal utama yang harus diperhatikan.
"PPKM ini pasti tidak mengenakkan, karena mengurangi freedom, tapi memang harus dilakukan dalam rangka keselamatan rakyat," kata Tito dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Tak Ada Lagi Kata Darurat, Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4
Ia melanjutkan, PPKM merupakan kebijakan yang esensinya untuk mengurangi mobilitas dan kerumunan melalui pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat berdasarkan level dan kategori tertentu.
Oleh karena itu, upaya ini perlu dukungan mulai dari pemerintah daerah yang bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.
Selain itu, PPKM juga dimaksudkan memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan menekan angka konfirmasi kasus penularan, angka kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit atau bed occupancy ratio.
"Keselamatan rakyat adalah yang utama, ini demi kepentingan bersama, demi kepentingan menyelamatkan rakyat, untuk kita semua," ujarnya.
"Kita tentunya tidak menghendaki ada pembatasan kegiatan, tapi memang harus dilakukan," ucap dia.
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa PPKM Darurat yang kini bernama PPKM Level 3-4 hingga 25 Juli.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan itu harus diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
Baca juga: PPKM Level 4, Seluruh Kabupaten/Kota di Jakarta Berada di Level 4
"(PPKM darurat) diperpanjang. Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," ujar Luhut dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
"Kalau kita lihat trennya, semua flattening. Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," tutur dia.
Namun, Tito menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru menyusul kepastian masih berlangsungnya pengetatan mobilitas masyarakat hingga 25 Juli 2021.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 itu, istilah PPKM darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, Inmendagri menyebut PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.