JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh Kabupaten/Kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 selama penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 25 Juli 2021.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, dikutip Rabu (21/7/2021).
Adapun, daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca juga: Ketua DPR Nilai Lima Hari ke Depan Sangat Krusial, Penegakan PPKM Diminta Tak Kendur
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Sedangkan, daerah yang masuk level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Aturan dalam Inmendagri terbaru ini tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya. Misalnya, kegiatan belajar mengajar dan sektor non esensial tetap diberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk pasar swalayan, supermarket dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Apa Maksudnya?
Selain itu, tempat ibadah ditutup sementara dan masyarakat diminta untuk mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.
Selain DKI Jakarta, beberapa kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali juga masuk dalam kriteria level 4.
Berikut Ini daftar kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali selain DKI yang masuk kriteria level 4 dalam PPKM Level 3-4:
1. Banten, untuk level 3 meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon; dan level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang,
2. Jawa Barat untuk level 3 yaitu Sumedang, Sukabumi, Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Tak Ada Lagi Kata Darurat, Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4
Sementara untuk level 4 yaitu Kabupaten Purwakarta,.Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.