JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan, penegakan aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kini disebut PPKM Level 4 harus diperketat pada lima hari ke depan.
Menurut Puan, lima hari ke depan adalah masa-masa krusial yang menentukan apakah Indonesia dapat keluar dari gelombang kedua Covid-19 atau tidak.
"Ibarat ujian sekolah, lima hari ke depan adalah ujian penting yang harus kita sikapi dengan disiplin belajar yang ketat, supaya mendapat hasil baik setelahnya. Bukan malah kendur," kata Puan dalam siaran pers, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Banyak Kritik soal Penanganan Pandemi, Luhut: Kamu Enggak Tahu Sulitnya Atasi Ini
Politikus PDI-P itu menuturkan, rencana pelonggaran pembatasan pada 26 Juli 2021 jika tren penularan menurun jangan dijadikan alasan untuk melonggarkan penegakan aturan PPKM di lapangan.
Begitu juga masyarakat yang diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Jika itu yang terjadi, kondisi penularan pasti akan sangat mengerikan, dan PPKM Darurat selama ini diberlakukan akan berujung sia-sia," ujar Puan.
Di samping itu, Puan juga meminta pemerintah untuk memperbanyak jumlah testing dan tracing dalam lima hari ke depan agar memperoleh data kasus penularan yang riil.
"Kita tentu tidak mau karena data yang salah, kebijakan pelonggaran justru akan semakin memperparah keadaan," kata dia.
Baca juga: Minta Maaf atas PPKM Darurat, Luhut Ungkap Alasan dan Bicara Kesedihannya
Diberitakan, pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang dan mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menurun.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.
Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Apa Maksudnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.