Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Menuai Polemik akibat Perubahan Statuta

Kompas.com - 21/07/2021, 12:08 WIB
Wahyuni Sahara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro ramai diperbincangkan publik.

Hal ini bermula saat ia memanggil para pengurus BEM UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai 'The King of Lip Service' melalui media sosial BEM UI.

Setelah itu, nama Ari Kuncoro semakin disorot lantaran dirinya diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi

Sejumlah pihak menilai rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BUMN merupakan bentuk malaadministrasi karena bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 tersebut, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD. 

"(Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta," tulis Pasal 35 huruf c PP 68/2013.

Polemik semakin mengemuka dengan adanya perubahan Statuta UI, setelah pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 dengan menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021.

Kali ini, Rektor UI menjadi sorotan karena dianggap mendapat pembelaan dari pemerintah, setelah sebelumnya melanggar statuta.

Baca juga: Pusako: Statuta Baru Tak Berlaku Surut, Rangkap Jabatan Rektor UI Tidak Sah

Dalam Pasal 39 huruf c PP 75/2021 menyebut bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

“(Rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai) direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta,” tulis Pasal 39 huruf c PP 75/2021," demikian bunyi Pasal 39 huruf c PP 75/2021.

Ini artinya, ada celah bagi rektor UI untuk merangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Baca juga: Perubahan Ketentuan Rangkap Jabatan Rektor UI Dinilai Aneh

Netizen di media sosial pun mengolok-olok berlakunya Statuta UI yang baru ini, dengan munculnya berbagai komentar satire mengenai "kesaktian" Rektor UI.

Rekam jejak Ari Kuncoro di UI

Ari Kuncoro lahir di Jakarta, pada 28 Januari 1962. Ia merupakan lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia dengan konsentrasi ekonomi moneter dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Ia juga diketahui bergelar master of arts dari University of Minnesota dan gelar Ph.D bidang Ilmu Ekonomi dari Brown University.

Saat ini, Ari Kuncoro tercatat sebagai Rektor UI periode 2019-2024.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI

Ia terpilih sebagai rektor UI melalui hasil pemungutan suara oleh Majelis Wali Amanat (MWA) UI di Kampus UI Depok, pada Rabu 25 September 2019 lalu.

Mengutip laman resmi UI, sebelum menjabat sebagai rektor UI, Ari Kuncoro pernah menjadi Dekan fakultas Ekonomi dan Bisnis UI periode 2013-2017. Pada periode 2017-2019, ia kembali terpilih sebagai Dekan FEB UI.

Ia juga pernah bekerja di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat atau LPEM UI pada tahun 1986 sebagai asisten peneliti.

Baca juga: OJK Diminta Tindak Tegas Rektor Rangkap Jabatan Komisaris Bank

Di tahun 1994, ia diangkat menjadi Research Associate di LPEM UI. Bidang penelitian yang Ari geluti adalah ekonomi pembangunan, ekonomi perkotaan, ekonometrika dan organisasi industri.

Pada situs resmi UI juga menyebutkan bahwa Ari merupakan guru besar dalam bidang Ilmu Ekonomi di FEB UI dengan Google H-Index 14 dan menduduki peringkat pertama di Indonesia untuk sitasi karya ilmiah berdasarkan RePEC.

Ia diketahui aktif dengan kegiatan di luar FEB UI seperti menjadi anggota East Asian Economist Association dan menjadi professor tamu di Brown University dan Australian National University.

Baca juga: Rektor yang Rangkap Jabatan Didesak untuk Mengundurkan Diri

Dalam pemilihan rektor UI periode 2019-2014, Ari membawa visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”.

Dalam menunjang visinya tersebut, Ari mengatakan memiliki beberapa program yang salah satunya berfokus kepada team work.

Ia menjelaskan bahwa team work sangat penting,  karena setiap individu tidak akan bisa pintar sendirian. Untuk itu, ia merencanakan program paper kelompok, proyek kelompok, dan lain sebagainya.

Baca juga: Bungkamnya UI soal Malaadministrasi Rangkap Jabatan Rektor dan Jokowi yang Tanggapi Aksi BEM...

Pernah menjabat komisaris utama Bank BNI

Pada laman resmi perseroan, saat ini, Ari Kuncoro tercatat sebagai Wakil Komisaris Utama yang merangkap Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu, bersamaan dengan perombakan pengurus lainnya.

Saat itu, pemegang saham juga mengangkat Kartika Wirjoatmodjo sebagai Komisaris Utama BRI menggantikan Andrinof A. Chaniago.

Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI

Sebelum menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen BRI, Ari Kuncoro pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI pada 2017–2020.

Ari terpilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank BNI di Kantor Pusat BNI, Jakarta pada Kamis, 2 November 2017.

Kala itu, Ari Kuncoro sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen BNI, menggantikan Komisaris Utama sebelumnya, yaitu Hartadi A Sarwono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com