Padahal diketahui bersama, Rektor UI Ari Kuncoro saat ini merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN.
Terkait hal ini sejumlah pihak menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013.
Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi
“Intinya berdasarkan PP (Nomor 68/2013) tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.
Kompas.com sudah berusaha meminta tanggapan Ari Kuncoro dan pihak UI namun masih belum mendapat respons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.