Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/07/2021, 11:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dinilai akan menjadi ancaman bagi kebebasan akademik.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan revisi Statuta UI cenderung memberikan kewenangan lebih kepada rektor.

“Makna perubahan ini adalah pemberian wewenang yang besar kepada rektor, yang juga sekarang bisa punya potensi benturan kepentingan dengan pemerintah,” kata Bivitri kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2021).

“Konkretnya, ini bisa menjadi ancaman bagi kebebasan akademik,” tambah dia.

Baca juga: Statuta UI Direvisi, Ini Perubahan soal Rangkap Jabatan Rektor UI

Salah satu yang direvisi dalam PP 75/2021 adalah soal syarat rangkap jabatan rektor UI.

Kendati demikian, Bivitri mengatakan, revisi Statuta UI juga mengubah soal kewenangan rektor.

Secara khusus dia menyorot Pasal 41 PP 75/2021 ayat 4 tentang kewenangan rektor memberikan atau mencabut gelar kehormatan.

Di aturan lama, perihal kewenangan rektor termuat dalam Pasal 37 PP 68/2013. Namun, beleid lama sama sekali tidak memuat ayat 4 tersebut.

“Rektor berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan SA (Senat Akademik),” tulis ayat 4 Pasal 41 PP 75/2021.

Selain itu, Bivitri juga menyorot Pasal 58 PP 75/2021 tentang pemberian sanksi bagi warga UI yang melakukan tindakan dan/atau kegiatan yang bertentangan dengan Statuta UI dan/atau peraturan/ keputusan yang berlaku di lingkungan UI.

Padahal, menurutnya, aturan terkait sanksi terhadap warga UI tidak dimuat dalam PP 68/2013, namun diatur dalam Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) UI.

“Dulu di Anggaran Rumah Tangga yang berbentuk Peraturan MWA,” ucap Bivitri.

Terkait perubahan syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini termuat dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebut rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Sementara dalam Statuta UI yang lama atau PP 68/2013 melarang rektor merangkap jabatan sebagai pejabat di perusahaan BUMN/BUMD. Hal ini termuat dalam Pasal 35 huruf c.

Padahal diketahui bersama, Rektor UI Ari Kuncoro saat ini merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank BUMN.

Terkait hal ini sejumlah pihak menyebut, Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan malaadminstrasi karena melanggar PP 68/2013.

Baca juga: Rektor UI Langgar Aturan Rangkap Jabatan, Statuta Direvisi

“Intinya berdasarkan PP (Nomor 68/2013) tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai pejabat di BUMN/BUMD atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

“Artinya, Rektor UI telah melakukan malaadministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku,” ucap Yeka.

Kompas.com sudah berusaha meminta tanggapan Ari Kuncoro dan pihak UI namun masih belum mendapat respons.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com