Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Minta 3 Hal Dijalankan agar PPKM Darurat Bisa Dilonggarkan 26 Juli

Kompas.com - 21/07/2021, 10:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta pemerintah dan semua pihak menjalankan tiga hal hingga Minggu (25/7/2021) agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada Senin (26/7/2021).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PSI Giring Ganesha mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan adalah menaati protokol kesehatan untuk masyarakat dan penegakan oleh pihak berwenang.

"Semua orang diharapkan diam di rumah, kecuali terpaksa. Ketika di luar, prokes harus benar-benar ditegakkan. Pihak berwenang juga jangan ragu untuk menindak meski tentu dengan cara-cara yang manusiawi,” kata Giring dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: PPKM Level 4, Supermarket dan Pasar Tradisional Dibatasi Hanya Sampai Pukul 20.00

Hal kedua adalah bantuan untuk masyarakat terdampak perlu disegerakan pemerintah, tetapi bantuan juga harus tepat sasaran.

Menurut Giring, bantuan itu sangat diperlukan masyarakat terdampak PPKM Darurat yang diperpanjang untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Kalau bantuan segera tiba, mereka tidak perlu lagi memikirkan cara memenuhi kebutuhan keluarga dan tetap di rumah," ujarnya.

Berikutnya yang ketiga, Giring meminta agar pemerintah mempercepat dan lebih memasifkan vaksinasi Covid-19.

Sebab, dia menilai bahwa vaksin diyakini mampu membentengi diri sehingga jika terpapar, efek yang dialami seseorang tidak terlalu parah.

Baca juga: Kapolri: Polisi Salurkan 475.420 Paket Bansos ke Warga Selama PPKM Darurat

"Pemerintah dan semua elemen masyarakat perlu mengejar target herd immunity yaitu 85 persen rakyat Indonesia harus sudah vaksinasi lengkap," ujar Giring.

"Pasti mustahil dalam pekan ini, tapi momentum perpanjangan PPKM Darurat ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk lebih memastikan vaksinasi," kata dia.

Giring melanjutkan, jika tiga hal tersebut bisa dilaksanakan, maka perekonomian akan kembali bergerak dan penyebaran virus terkendali.

“Pasar-pasar akan dibuka, pengemudi online, tukang becak, pedagang kaki lima, dan lain-lain akan kembali leluasa beraktivitas. Dengan ini ekonomi akan tumbuh kembali," kata Giring.

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Luhut: Tak Ada Pembatasan yang Langsung Dibuka Setelah 2 Minggu

Dia menegaskan, PPKM Darurat adalah bentuk nyata prinsip atau filosofi pemerintah untuk mewujudkan salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Menurut Giring, bentuk nyata itu diwujudkan pemerintah dalam bentuk penambahan anggaran Rp 45 triliun, dari Rp 699,43 triliun menjadi Rp 744,75 triliun.

"Ini bukti keseriusan pemerintah yang tidak boleh disia-siakan semua pihak. Jangan sampai uang rakyat dari APBN ini sia-sia lantaran kita mengabaikan tiga hal di atas," ucap Giring.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan perpanjangan PPKM Darurat hingga Minggu (25/7/2021).

Presiden Jokowi mengatakan, jika tren kasus Covid-19 menurun, pemerintah bakal membuka secara bertahap PPKM Darurat pada keesokan harinya yaitu Senin (26/7/2021).

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com