Selama masa pelonggaran, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diizinkan beroprasi hingga pukul 20.00 dengan jumlah kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara, pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kemudian, usaha kecil mulai dari toko kelontong hingga cucian kendaraan, akan diizinkan buka sampai pukul 21.00. Pengaturan teknis terkait hal itu, kata Jokowi, diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen dan outlet voucher, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00," ucap Jokowi.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenis diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan 30 menit," ucapnya.
Baca juga: Jokowi: Pembukaan PPKM Darurat secara Bertahap pada 26 Juli, jika Tren Kasus Covid-19 Turun
Jokowi mengaku, pemerintah selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak kebijakan PPKM darurat.
Ia menyebut, penerapan PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli 2021 merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari meskipun sangat berat.
Langkah itu ditempuh untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi.
Pemerintah punya sejumlah alasan untuk memperpanjang PPKM Darurat.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) yang juga Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan perpanjangan PPKM Darurat harus diambil lantaran tren kasus Covid-19 masih fluktuatif.
"Kenapa sampai tanggal 25? Karena memang kita usulkan, kita pelajari, semua kita dengarkan," kata Luhut dalam dialog yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/7/2021) malam.
"Kalau kita lihat trennya, semua flattening. Tapi ini kan fluktuatif, tidak serta merta (menurun) Jadi kita sangat hati-hati melihat itu," tuturnya.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Alasan Pemerintah
Menurut Luhut, data kasus Covid-19 dan tingkat mobilitas masyarakat mulai tampak melandai. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah hal sebelum melonggarkan PPKM Darurat.