Dicky mengatakan, sesuai ketentuan WHO, kondisi pandemi terkendali di suatu negara apabila positivity rate-nya di bawah 5 persen.
"Kalau di atas itu (5 persen) tidak terkendali, kalau di atas 10 persen apalagi ini seperti ini sangat tidak terkendali. Jadi itu yang paling mudah merujuk mana indikator negara itu terkendali atau tidak," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Oleh karenanya, kata Dicky, masyarakat harus merespons hal tersebut dengan memperketat protokol kesehatan untuk menekan laju penularan virus.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, relaksasi pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi menyebabkan peningkatan kasus hingga 14 kali lipat.
Wiku mengatakan, hal itu penting menjadi refleksi pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan selama 4 sampai 8 minggu dengan efek melandainya kasus atau bahkan menurun," ujar Wiku, saat menyampaikan keterangan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
"Namun saat relaksasi selama 13 sampai 20 minggu, kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. Hal ini perlu menjadi refleksi penting pada pengetatan yang saat ini dilakukan," tutur dia.
Wiku menjelaskan, kebijakan PPKM darurat yang telah berjalan dua pekan ini sudah menunjukkan hasil yaitu tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di Jawa dan Bali dan tingkat mobilitas penduduk menurun.
Baca juga: Satgas: Relaksasi Pembatasan Kegiatan Sebabkan Peningkatan Kasus Covid-19 hingga 14 Kali Lipat
Meski demikian, ia mengakui, penambahan kasus Covid-19 masih menjadi kendala yang dialami pemerintah.
"Hingga saat ini kasus aktif mengalami peningkatan hingga dua kali lipat, dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen," ucap Wiku.
Wiku mengatakan, peningkatan kasus Covid-19 tersebut terjadi karena berbagai varian corona yang masuk ke Indonesia, khususnya varian Delta asal India.
"Varian delta sudah mencapai 661 kasus di pulau Jawa dan Bali," ucap Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.