JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pabrik manufaktur tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL) menerapkan sistem pembagian kerja karyawan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Hal ini disampaikan Wiku dalam menjawab protes para buruh di sektor tersebut yang diwajibkan bekerja 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Wiku menekankan, pabrik di sektor TGSL termasuk kategori esensial. Maka dari itu, ia mendesak pengelola pabrik membuat jadwal shifting maksimal 50 persen WFO (work from office) bagi para karyawannya.
“Kami mohon pengelola atau penanggung jawab pabrik untuk memastikan pembagian jam kerja dan jumlah pekerja sesuai dengan ketentuan PPKM darurat,” kata Wiku saat memberikan keterangan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Wiku juga mengingatkan Satgas Covid-19 di daerah untuk mengawasi dan memastikan implementasi PPKM darurat di lingkungan operasional pabrik.
“Pengawasan terhadap operasional pabrik dilakukan oleh satgas di masing-masing daerah, untuk itu satgas di daerah harus secara rutin melakukan pengawasan di lapangan,” tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Dian Septi Trisnanti mengatakan, ketentuan PPKM darurat hampir tidak berlaku bagi banyak pekerja di sektor manufaktur tekstil, garmen, sepatu, dan kulit (TGSL).
Menurut Dian, setidaknya ada puluhan pabrik manufaktur TGSL di wilayah Jakarta, Tangerang, Subang, Sukabumi dan Solo yang masih beroperasi sepenuhnya.
“Di banyak sentra industri sektor ini misal, Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo, puluhan pabrik masih beroperasi 100 persen,” kata Dian dalam telekonferensi, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Klaster Pabrik Disebut sebagai Penyebaran Covid-19 Paling Agresif
Bahkan, para buruh tersebut seringkali tetap diminta lembur hingga bekerja tanpa disediakan fasilitas kesehatan seperti, alat pelindung diri (APD), di dalam ruang padat yang tertutup.
Selain itu, Dian mengatakan, klaster pabrik menjadi salah satu klaster yang penyebarannya paling agresif di masa PPKM Darurat.
“Dalam dua minggu terakhir saja, ribuan anggota kami di wilayah Cakung, Tangerang, Subang, Sukabumi, dan Solo terpapar melalui tempat kerja atau pabrik,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.