JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah melakukan patroli pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan di wilayah permukiman.
"Tindak tegas pelanggaran kerumunan di wilayah pemukiman warga yang masih banyak terjadi, bahkan di kota-kota besar," ujar Wiku saat memberikan keterangan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
"Perlu ada perencanaan wilayah, target dan jadwal rutin patroli pengawasan dan tindakan tegas," tutur dia.
Baca juga: Satgas: Relaksasi Pembatasan Kegiatan Sebabkan Peningkatan Kasus Covid-19 hingga 14 Kali Lipat
Menurut Wiku, persentase atau tingkat ketidakpatuhan masyarakat di desa atau kelurahan dalam menggunakan masker secara nasional mencapai 26 persen.
Sedangkan ketidakpatuhan untuk menjaga jarak berada di angka 28 persen.
Wiku mengatakan desa atau kelurahan yang tidak patuh menggunakan masker paling banyak terdapat di Provinsi Banten dengan persentase 28,57 persen.
Kemudian, kelurahan yang tidak patuh terkait protokol menjaga jarak paling banyak di DKI Jakarta, yakni 48,26 persen.
"Mengacu data tersebut maka pengawasan dan tindak tegas protokol kesehatan perlu menjadi hal penting yang direncanakan dengan matang pelaksanaannya sebelum relaksasi dilakukan," kata Wiku.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Alasan Pemerintah
Wiku menekankan, relaksasi atau pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyebabkan kasus positif Covid-19 meningkat 14 kali lipat.
Ia menjelaskan, mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan selama 4 sampai 8 minggu dengan efek melandainya kasus atau bahkan menurun.
Namun saat relaksasi selama 13 sampai 20 minggu, kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. Hal ini, kata Wiku, perlu menjadi refleksi penting pada pengetatan yang selama ini diterapkan.
"Ternyata relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dengan baik dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi," ucap Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.