Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Jelaskan Alasan PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli

Kompas.com - 20/07/2021, 21:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan mengenai rencana pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 26 Juli 2021.

Menurut Luhut, data kasus Covid-19 dan mobilitas masyarakat mulai tampak melandai. Namun, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal sebelum melonggarkan pembatasan kegiatan.

"Di dunia ini, tidak ada kebijakan habis ditutup langsung dibuka. Pengalaman di India, di Malaysia dan lainnya itu setelah (pembatasan) dibuka kasus naik lagi eksponensial," ujar Luhut dalam dialog B-Talk yang ditayangkan KompasTV, Selasa (20/7/2021) malam.

"Kita tidak mau seperti itu karena varian delta ini tujuh kali lebih dahsyat penularannya dairpada varian alpha," tutur dia.

Baca juga: Jika Tren Kasus Covid-19 Turun dalam Lima Hari, Ini Tahap Pembukaan PPKM Darurat

Oleh sebab itu, kata Luhut, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi pelaksanaan PPKM darurat. Menurutnya, hasil evaluasi akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 25 Juli.

"Sekarang kan tanggal 20 Juli, nanti kalau berjalan baik, artinya kita masih menjalankan protokol kesehatan dan keterisian RS baik, tanggal 25 Juli akan kita laporkan kepada presiden," kata dia.

Namun, Luhut memprediksi pelaksanaan PPKM darurat ini memberikan dampak penurunan status suatu daerah, dari level risiko penularan tinggi ke risiko penularan sedang hingga rendah.

"Kalau semua berjalan baik, nanti akan banyak daerah di Jawa dan Bali levelnya menurun dari level empat ke level tiga. Bahkan ada yang menurun hingga level dua," tambahnya.

Baca juga: Jokowi: Pembukaan PPKM Darurat secara Bertahap pada 26 Juli, jika Tren Kasus Covid-19 Turun

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan bahwa PPKM darurat dapat dibuka secara bertahap pada 26 Juli.

Namun Jokowi menekankan, pembukaan tersebut harus berdasarkan penurunan tren kasus Covid-19.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," tuturnya, Selasa malam

Jokowi juga mengungkapkan, penerapan PPKM darurat sejak 3 Juli merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS.

"Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien Covid-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Jokowi.

"Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan," tambahnya.

Baca juga: Jokowi: Kebijakan PPKM Darurat Harus Diambil, meskipun Sangat Berat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com