Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Terus Bagikan 2 Juta Paket Obat untuk Pasien Covid-19 Bergejala Ringan dan OTG

Kompas.com - 20/07/2021, 20:58 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan 2 juta paket obat gratis untuk masyarakat yang terinfeksi Covid-19. Paket tersebut akan diberikan untuk pasien bergejala ringan dan berkategori tanpa gejala atau OTG.

"Pemerintah akan terus membagikan paket obat gratis untuk OTG dan yang bergejala ringan, yang direncanakan 2 juta paket," ujar Presiden Joko Widodo saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Baca juga: Jokowi: Kebijakan PPKM Darurat Harus Diambil, meskipun Sangat Berat

Selain itu, Jokowi menuturkan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang ekonominya terdampak akibat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menurut Jokowi, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp 55,21 triliun untuk program perlindungan sosial.

"Berupa BST (bantuan sosial tunai), BLT (bantuan langsung tunai) Desa, PKH (program keluarga harapan), juga bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik diteruskan," tutur dia.

Baca juga: Jokowi: Pembukaan PPKM Darurat secara Bertahap pada 26 Juli, jika Tren Kasus Covid-19 Turun

Kemudian, pemerintah akan memberikan bantuan kepada usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta.

"Saya sudah memerintahkan pada para menteri untuk segera menyalurkan bansos pada masyarakat yang berhak," kata Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut Jokowi mengatakan, kebijakan PPKM darurat merupakan kebijakan yang tidak bisa dindari dan harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 serta mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di RS.

Menurutnya, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menurun.

Baca juga: Jika Tren Kasus Covid-19 Turun dalam Lima Hari, Ini Tahap Pembukaan PPKM Darurat

Diketahui, pemerintah menerapkan pembatasan kegiatan di berbagai sektor selama PPKM darurat.

Kegiatan yang dibatasi mulai dari sektor perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, restoran, wisata, transportasi, hingga lainnya.

PPKM darurat mulai diterapkan pada 3 Juli 2021 di Jawa-Bali.

Selain itu, pembatasan kegiatan juga diterapkan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang mencatatkan penularan virus corona dalam jumlah besar. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com