JAKARTA KOMPAS.com - Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Revisi Statuta UI yang baru termuat dalam PP Nomor 75 Tahun 2021.
"Benar, kami MWA juga baru terima salinannya (revisi Statuta UI)," kata Ketua MWA UI Saleh Husin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/7/2021) malam.
Dia mengatakan, pihaknya akan mendalami revisi terbaru dari Statuta UI tersebut.
Baca juga: Sisi Lain Jokowi: The King of Lip Service, Rektor UI Ketahuan Rangkap Jabatan Komisaris BRI
Saleh pun menyebut, proses revisi Statuta UI sudah mulai dilakukan sejak akhir tahun 2019.
"Setahu saya sudah lama banget prosesnya, kalau nggak salah dari akhir 2019," ujar dia.
Selain itu, Saleh mengapresiasi pemerintah atas adanya revisi Statuta UI.
Dia berharap revisi Statuta UI dapat menjadi pegangan baru bagi UI di masa depan.
"Akhirnya statuta yang baru tersebut dapat menjadi pegangan untuk UI berlari lebih kencang lagi guna mengejar ketertinggalan menuju universitas kelas dunia" kata Saleh.
Dalam salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 yang diterima dari sumber Kompas.com, salah satu perubahan adalah terkait rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural UI.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Jabat Wakil Komisaris BUMN, Dinilai Bertentangan dengan Statuta
Dalam Pasal 39 PP 75/2021 diatur bahwa rektor, wakil rektor, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai pejabat struktural di perguruan tinggi lain, pejabat struktural di instansi pemerintah pusat atau daerah, direksi BUMN atau BUMD, dan menjadi pengurus atau anggota dalam partai politik tertentu.
Sementara itu, dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 PP 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan.
Pasal tersebut berbunyi: Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Selain itu, beleid sebelumnya juga melarang rangkap jabatan pada satuan pendidikan lain baik negeri maupun swasta, jabatan struktural di instansi pemerintah pusat ataupun daerah, anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, serta jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.