JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menyesal tidak mengawasi bawahannya secara ketat terkait realisasi program bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Penyesalan itu ia ungkapkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bansos Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (19/7/2021).
"Ya kalau dianggap penyesalan mungkin itu penyesalan saya yang paling tinggi pada saat program berlangsung saya tidak maksimal melakukan pengawasan daripada program tersebut," kata Juliari, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Eks Mensos Juliari Batubara Tak Tahu Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara
Juliari merasa tidak mengawasi kinerja para staf sehingga dia terjerat kasus korupsi.
"Sehingga saya harus menghadapi kasus hukum seperti ini, Yang Mulia," imbuhnya.
Dalam persidangan, Juliari juga mengaku tak tahu soal tata kelola keuangan negara ketika masih menjabat sebagai menteri.
Hal itu diungkapkan Juliari ketika menjawab pertanyaan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Mohammad Damis.
"Apakah saudara sebagai menteri mengetahui prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara?" tanya Damis.
"Tidak tahu yang mulia," jawab Juliari.
Damis tampak terkejut dengan jawaban Juliari. Ia mengatakan, ketidaktahuan tersebut merupakan hal yang fatal.
Bahkan, ia sempat menerangkan prinsip tata kelola keuangan negara kepada Juliari.
"Waduh fatal kalau begitu ya. Harusnya Saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," sebut Damis.
"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," tutur dia.
Baca juga: Mengaku Tak Tahu-menahu Urusan Sewa Pesawat, Juliari Sebut Itu Diatur Sesprinya
Kemudian, Damis bertanya mengenai kewenangan Mensos dalam mengelola keuangan negara. Juliari menjawab, salah satu kewenangannya yakni menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mulia," kata Juliari.
Damis lalu bertanya terkait langkah pengawasan dalam pengadaan bansos Covid-19.
Juliari menyebutkan, pengawasan yang dilakukan yakni dengan melakukan rapat yang dijadwalkan secara teratur dan inspeksi mendadak (sidak).
"Saya meminta laporan progres daripada penyaluran termasuk juga penyerapan anggaran. Karena menurut saya ini yang paling untuk pertanggungjawaban pada atasan saya, yaitu presiden," ungkap dia.
"Kedua, saya sekekali kunjungan sidak juga yang mulia, ke bawah, ke beberapa daerah saya menyidak langsung, penyaluran distribusi daripada bansos kepada warga penerima manfaat," jawab Juliari.
Dalam perkara ini Juliari didakwa menerima uang Rp 32,48 miliar.
Jaksa menduga uang itu diterima Juliari terkait dengan pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Juliari Akui Pernah Ajak Keponakan Saat Kunjungan Kerja Ke Bali
Dalam persidangan terungkap pula nama dua politisi PDI Perjuangan, yaitu Herman Hery dan Ikhsan Yunus.
Keduanya diduga dilibatkan Juliari dalam menunjuk perusahaan yang akan menjadi vendor penyedia paket bansos Covid-19.
Juliari juga diduga meminta fee sebesar Rp 10.000 pada tiap paket bansos dari perusahaan penyedia.
Artikel ini telah ditayangkan Tribunnews.com dengan judul: "Saat Juliari Batubara Ungkap Penyesalan Tertinggi Karena Terjerat Kasus Korupsi"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.