Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Mensos Juliari Batubara Klaim Tak Pernah Suruh Anak Buah Pungut Fee ke Vendor Bansos

Kompas.com - 19/07/2021, 15:28 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara mengaku tidak pernah meminta anak buahnya untuk memungut biaya fee pada berbagai perusahaan vendor penyedia paket bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, Juliari menyatakan tak pernah meminta mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono meminta fee tersebut.

"Apakah terdakwa juga memberikan arahan atau perintah instruksi pada Adi Wahyono adanya memungut uang, sejumlah uang dari penyedia yang sudah ditunjuk?," tanya tanya jaksa pada Juliari dalam persidangan, Senin (19/7/2021) dikutip dari Tribunnews.com.

"Tidak pernah pak jaksa," jawab Juliari.

Juliari menyebut dirinya mengetahui kemampuan finansial perusahaan menjadi salah satu syarat menjadi vendor penyedia paket bansos.

Baca juga: ICW Yakin Hukuman Juliari Batubara Tak Jauh Beda dengan Edhy Prabowo

"Apa saudara tahu persyaratan lainnya selain mau dan sanggup sebagai penyedia (vendor bansos)?,"

"Yang saya ingat adalah persyaratan dari sisi finansial ya, kemampuan finansial," jawab Juliari.

Namun Juliari mengatakan ia mengetahui syarat itu dari Adi Wahyono.

"Tadi saudara mengatakan syarat finansial, terdakwa tahu dari mana?" tanya jaksa kembali.

"Ya dari saudara Adi Wahyono," ucap Juliari.

Kemudian Juliari juga menyatakan tidak tahu adanya pemungutan sejumlah uang fee yang dilakukan Adi Wahyono dan mantan Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) Kemensos Matheus Joko.

"Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah ada yang laporkan kepada saya, tidak pernah sama sekali," ungkapnya.

Diketahui dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari Batubara menerima fee terkait pengadaan paket Bansos Covid-19 sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca juga: Saksi Ungkap Kode 3 Jari Juliari untuk Bayar Hotma Sitompul

Pengumpulan uang itu dilakukan oleh dua anak buah Juliari yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono.

Hingga saat ini majelis hakim baru melakukan vonis pada dua penyuap Juliari yaitu Direktur Utama PT Tigapilar Ardian Maddanatja dan pengusaha bernama Harry Van Sidabukke

Keduanya dinilai terbukti melakukan suap pada Juliari dan divonis penjara 4 tahun serta denda Rp 100 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Juliari "Mengaku Tak Pernah Instruksikan Anak Buah untuk Pungut Biaya ke Vendor Bansos"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com