JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali bertujuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat.
Namun, Nadia mengatakan, dalam dua minggu terakhir, penurunan mobilitas masyarakat belum mencapai 50 persen.
"Kita lihat sampai dengan minggu kedua ini, penurunan itu terjadi, tapi belum sampai dengan angka 50 persen, apalagi di minggu pertama," kata Nadia dalam diskusi secara virtual, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Masih Terjadi Overload Pasien di RS, IDI Minta Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat
Nadia mengatakan, jika dilihat di restoran dan pusat perbelanjaan, penurunan mobilitas masyarakat baru sekitar 20 persen dan 40 persen mobilitas menurun di tempat kerja.
"Tapi, kalau alat transportasi umum sudah jauh dan turun menjadi 50 persen ya," ujarnya.
Nadia juga mengatakan, PPKM darurat yang saat ini dijalankan merupakan upaya untuk menarik rem darurat sehingga laju penularan covid-19 dapat dikendalikan.
Selain itu, pemerintah terus menambah fasilitas kesehatan di rumah sakit dengan sistem konversi tempat tidur dan mengamankan stok oksigen.
"Di sisi lain kita buat regulasi obat ya supaya obat-obat untuk Covid-19 ini diharapkan tetap bisa tersedia di lapangan dengan harga yang sewajarnya," ucapnya.
Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Epidemiolog Dorong PPKM Darurat Diperpanjang dan Diperluas
Lebih lanjut, Nadia memahami dalam upaya menekan mobilitas masyarakat tersebut, beberapa kelompok masyarakat terdampak secara ekonomi.
Pemerintah, kata Nadia, memberikan bantuan sosial (bansos) yang sudah mulai digulirkan ke beberapa wilayah.
"Jadi menurut saya ini suatu koordinasi, kolaborasi kita artinya betul-betul mempertimbangkan dari sisi aspek bagaimana pengendalian kesehatan, di sisi aspeknya adalah menjaga bahwa roda ekonomi untuk masyarakat tetap perjalanan," ujar Nadia.
Baca juga: Permintaan Maaf Luhut Dinilai sebagai Pengakuan Covid-19 Belum Terkendali
Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaksanaan PPKM darurat akan diumumkan dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Hal itu disampaikannya pada konferensi pers virtual pada Sabtu (17/7/2021) malam.
"Dalam dua hingga tiga hari ke depan kita akan sampaikan secara resmi," ujar Luhut.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pelaksanaan PPKM darurat telah berlangsung selama 15 hari.
Selama itu, dampak pelaksanaan PPKM darurat sudah dapat terlihat, utamanya untuk menurunkan mobilitas masyarakat.
Namun, Luhut mengakui pelaksanaan PPKM darurat belum dapat menurunkan kasus Covid-19 secara serta-merta.
Sebab, lanjut dia, berdasarkan hasil penelitian para ahli, ada masa inkubasi terhadap penularan Covid-19 yang telah terjadi sebelumnya.
"Yakni selama 14 sampai 21 hari untuk kemudian kasus ini mulai flattening dan seterusnya turun. Hal ini sangat mungkin jika kita semua mematuhi peraturan PPKM yang ada," ucap Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.