Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaksanaan PPKM darurat akan diumumkan dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Hal itu disampaikannya pada konferensi pers virtual pada Sabtu (17/7/2021) malam.
"Dalam dua hingga tiga hari ke depan kita akan sampaikan secara resmi," ujar Luhut.
Dia mengungkapkan, hingga saat ini pelaksanaan PPKM darurat telah berlangsung selama 15 hari.
Selama itu, dampak pelaksanaan PPKM darurat sudah dapat terlihat, utamanya untuk menurunkan mobilitas masyarakat.
Namun, Luhut mengakui pelaksanaan PPKM darurat belum dapat menurunkan kasus Covid-19 secara serta-merta.
Sebab, lanjut dia, berdasarkan hasil penelitian para ahli, ada masa inkubasi terhadap penularan Covid-19 yang telah terjadi sebelumnya.
"Yakni selama 14 sampai 21 hari untuk kemudian kasus ini mulai flattening dan seterusnya turun. Hal ini sangat mungkin jika kita semua mematuhi peraturan PPKM yang ada," ucap Luhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.