Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II Nilai PPKM Darurat Tak Efektif karena Tak Dibarengi dengan Kebijakan Jaring Pengaman Sosial

Kompas.com - 19/07/2021, 14:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim menilai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali belum berjalan efektif karena tidak dibarengi dengan kebijakan jaring pengaman sosial.

Menurut Luqman, hal itu membuat masyarakat tetap melakukan aktivitas di luar rumah untuk mencari penghasilan dengan tidak mematuhi ketentuan PPKM darurat.

"Tanpa jaring pengaman sosial yang besar, sebagian masyarakat pasti akan cenderung tidak mematuhi PPKM Darurat. Mereka tetap akan berusaha melakukan aktifitas untuk mencari penghasilan," kata Luqman dalam siaran pers, Senin (19/7/2021).

Luqman juga menyoroti realisasi anggaran yang sudah dirancang sebelum PPKM darurat, seperti anggaran insentif tenaga kesehatan daerah, tidak terlaksana dengan baik.

Selain soal bantuan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menilai banyak pemerintah daerah yang tidak mengawasi pelaksanaan PPKM darurat di daerah mereka secara ketat.

"Akibat pelaksanaan PPKM Darurat yang tidak optimal, justru lebih banyak merugikan masyarakat secara ekonomi dan kesehatan," ujar dia.

Baca juga: Masih Terjadi Overload Pasien di RS, IDI Minta Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat

Luqman pun memberikan sejumlah catatan yang mesti dikerjakan pemerintah apabila hendak memperpanjang PPKM darurat yang akan berakhir pada Selasa (20/7/2021).

Beberapa di antaranya adalah Presiden Joko Widodo memimpin langsung pelaksanaan PPKM darurat Jawa-Bali, menambah anggaran jaring pengaman sosial, menggencarkan vaksinasi, menyediakan tempat isolasi di setiap desa/kelurahan, serta pengawasan yang lebih ketat.

Selain itu ia juga menilai perlu ada pengetatan di sejumlah sektor seperti menghentikan kegiatan konstruksi, menutup masuknya warga negara asing kecuali untuk keperluan diplomasi tingkat tinggi, dan meniadakan kegiatan transportasi publik.

"Apabila pemerintah tidak memungkinkan melakukan penyempurnaan kebijakan PPKM Darurat sebagaimana syarat-syarat yang dibutuhkan di atas, maka saya usul PPKM Darurat tidak perlu diperpanjang," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi untuk menentukan perlu tidaknya PPKM darurat diperpanjang.

Menurut Luhut, ada dua indikator dalam evaluasi tersebut. Salah satunya data kasus Covid-19.

Baca juga: Federasi Serikat Pekerja Keberatan jika PPKM Darurat Diperpanjang

"Ada dua indikator yang digunakan untuk mengevaluasi periode transisi di mana beberapa relaksasi bisa dilakukan jika penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy rate trennya semakin baik," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali saat konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Adapun sebelum konferensi pers Luhut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut Presiden Joko Widodo telah memutuskan perpanjangan PPKM darurat hingga akhir Juli 2021.

"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir seperti dilansir Antara, Jumat (16/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com