Ia pun mengajak semua pihak bersama mengawal RUU Otsus Papua setelah disahkan, agar implementasi benar-benar sesuai dengan harapan dan kepentingan masyarakat Papua.
Lebih lanjut, Yan mengeklaim bahwa selama Otsus berjalan, Papua telah mengalami banyak perubahan dan banyak capaian pembangunan melalui program dan anggaran Otsus.
"Kita jangan menutup mata. Perubahan itu ada, terlepas dari segala kekurangannya. Dan penolakan dirasa tidak relevan jika berkaca atas berbagai capaian-capaian tersebut," tutur dia.
Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik
Bagi Yan, yang seharusnya dipersoalkan adalah karut-marut jalannya pemerintahan daerah di Papua selama ini.
Menurut dia, semua pihak perlu fokus membenahi pemerintah daerah di Papua dan mengevaluasinya.
"Evaluasi atas apa saja yang kurang terkait kinerja pemerintah daerah. Kita harus kritisi dan berikan masukan. Selama ini dalam pandangan kami, jalannya pemerintahan daerah kurang memberikan dampak positif terhadap pembangunan di Papua, termasuk adanya beberapa kasus korupsi yang menyeret beberapa pejabat dan kepala daerah," pungkas dia.
Diketahui bersama, RUU Otsus Papua disahkan DPR dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021). RUU itu mengubah 18 pasal dari UU sebelumnya, dan menambah 2 pasal baru.
Sehari sebelum RUU itu disahkan di DPR, terjadi sejumlah penolakan di daerah khususnya di Papua.
Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Kota Jayapura menggelar aksi demonstrasi menolak revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua
Aksi tersebut digelar di dua lokasi Universitas Cenderawasih.
Adapun demonstrasi tersebut akhirnya dibubarkan oleh polisi dan 23 orang telah diamankan.
"Gunakan intelektual mu untuk hal positif, jangan lakukan hal yang tidak baik. Permohonan sudah diajukan ke pihak Polri dan telah ditolak, karena mereka nekat lakukan, tentunya kami bubarkan," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.