JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tahun 2020, kejaksaan menangani 259 kasus korupsi. Dari penindakan kasus korupsi di tahun tersebut, nilai kerugian negara yang diselamatkan kejaksaan sebesar Rp 17,5 triliun.
Hal ini terungkap dalam survei nasional Kompas terkini yang diselenggarakan pada April 2021.
Jumlah kerugian negara yang berhasil diselamatkan kejaksaan ini menunjukkan, kasus-kasus yang kini ditangani kejaksaan menyasar pada korupsi kelas kakap dengan nilai fantastis.
Baca juga: Soal Pinangki, Haris Azhar: Tak Heran, Kejaksaan Pasti Berdalih Vonis Sesuai Tuntutan JPU
Pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah kasus korupsi yang ditangani kejaksaan memang lebih banyak, bahkan lebih dari 300-an kasus. Namun, nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan jauh daripada tahun 2020.
Pada 2015 menangani 369 kasus dengan total nilai kerugian Rp 1,2 triliun, 2016 menangani 307 kasus dengan total nilai kerugian Rp 949 miliar, dan 2017 menangani 315 kasus dengan total nilai kerugian Rp 4,4 triliun.
Kemudian, pada 2018 menangani 235 kasus dengan total nilai kerugian Rp 4,8 triliun dan 2019 menangani 109 kasus dengan total nilai kerugian Rp 847 miliar.
Selain itu, citra positif kejaksaan tahun 2021 berada di angka 74,2 persen. Capaian ini tidak begitu mengecewakan di tengah beragam polemik penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Baca juga: Rotasi Pejabat Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan Jampidsus Dimutasi Jadi Kajati DKI
Salah satu polemik yang dihadapi kejaksaan di tahun ini yaitu keterlibatan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus korupsi yang bertalian dengan terpidana kasus Bank Bali Djoko S Tjandra.
Namun, capaian ini belum memuaskan jika dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya. Hasil survei citra positif lembaga kepolisian mencapai 78,7 persen.
Begitu pula dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai bercitra positif oleh 76 persen responden, serta Mahkamah Konstitusi (MK) yang diapresiasi 75,9 persen responden.
Kejaksaan hanya mengungguli Mahkamah Agung (MA) yang mendapat penilaian baik dari 73,5 persen responden survei.
Baca juga: Pinangki Rusak Marwah Kejaksaan, Pusako Nilai Janggal Jaksa Tak Banding
Meskipun begitu, capaian citra positif kejaksaan tahun ini juga patut diapresiasi. Setidaknya perolehan ini jadi capaian terbesar kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data Litbang Kompas, citra positif kejaksaan pada 2019 sebesar 57 persen, 2018 sebesar 61,7 persen, dan 2017 sebesar 58,8 persen.
Sebelumnya, pada 2016 sebesar 57,8 persen dan pada 2015 sebesar 64,8 persen.
Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka pada 13-26 April 2021. Survei sebelumnya dilakukan pada Oktober tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Pada setiap survei, 1.200 responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi. Tingkat kepercayaan survei 95 persen dengan margin of error sekitar 2,8 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.