Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keselamatan Jiwa yang Utama dan Permintaan Shalat Idul Adha di Rumah

Kompas.com - 19/07/2021, 08:51 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada Selasa (20/7/2021). Pemerintah masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk menekan laju penularan Covid-19.

Sejumlah pihak, dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan karena berpotensi menciptakan kerumunan.  

Wakil Presiden Ma'ruf Amin secara khusus meminta umat Islam di wilayah yang memberlakukan PPKM darurat dan zona merah agar melaksanakan shalat Idul Adha di rumah. 

Baca juga: PPKM Darurat, Wapres Minta Umat Islam Shalat Idul Adha di Rumah

"Saya meminta kepada segenap umat Islam, khususnya di Jawa, Bali, dan wilayah zona merah lainnya, untuk melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing," ujar Ma'ruf, dikutip dari siaran pers, Minggu (20/7/2021).

Selain itu, Wapres juga mengimbau pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) dan mengatur disribusinya dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Seluruh imbauan tersebut, kata dia, telah dijelaskan secara terperinci dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Serta Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha, dan Penyelenggaraan Qurban Saat PPKM Darurat.

"Kebijakan PPKM darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjemaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19," kata dia.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga meminta umat Islam untuk melaksanakan takbiran dan shalat Idul Adha di rumah masing-masing di masa PPKM darurat.

Yaqut mengatakan, pihaknya telah menerbitkan SE Nomor 17 Tahun 2021. 

Baca juga: Menag Minta Umat Islam Takbiran dan Shalat Idul Adha di Rumah Saat PPKM Darurat

Ia melanjutkan, takbiran di masjid atau mushala yang berada pada wilayah PPKM darurat ditiadakan sementara.

Demikian juga dengan takbiran keliling, dalam bentuk arak-arakan, baik menggunakan kendaraan maupun jalan kaki.

"Kemenag mempersilakan umat muslim untuk tetap melaksanakan takbiran, tetapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali makna dari takbiran," ujarnya.

"Tidak ada pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan pada wilayah PPKM darurat. Jadi, di wilayah PPKM darurat, takbiran dan shalat Id dilakukan di rumah masing-masing," lanjut dia.

Yaqut menambahkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk wilayah di luar PPKM, tetapi masuk dalam zona merah dan oranye.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com