JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua berita yang menarik perhatian pembaca desk nasional Kompas.com pada Minggu, 18 Juli 2021.
Pertama, soal kritik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terhadap PSBB dan PPKM.
Kedua, mengenai permintaan maaf PT Harsen terkait polemik Ivermectin.
Dua berita ini juga masuk dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.
Baca juga: Kapolda Metro Ingatkan Anggotanya Santun Menegakkan Aturan PPKM Darurat
Bagi yang tak sempat membaca informasi tersebut di hari sebelumnya, di bawah ini kami rangkum kembali paparannya untuk Anda:
Kritik YLBHI soal PSBB dan PPKM
Menurut YLBHI Asfinawati, pemerintah terkesan menghindari kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar warga.
Hal ini terlihat dari berbagai istilah kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah, seperti PSBB dan PPKM Darurat.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, mengatur bahwa selama karantina wilayah terjadi terjadi kedaruratan kesehatan, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang ada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Baca juga: YLBHI Nilai Pemerintah Pakai Istilah PSBB hingga PPKM untuk Hindari Kewajiban Penuhi Kebutuhan Warga
Pemerintah justru menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut hanya untuk memberikan sanksi kepada warga negara yang melanggar aturan pembatasan.
"Kalau sanksi kenapa menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, tapi ketika penerapan kekarantinaan kenapa pakai yang bukan UU (yang sama)," kata Asfin dalam konferensi pers daring "Koalisi Warga Akses Kesehatan", Minggu (18/7/2021).
PT Harsen minta maaf terkait polemik Ivemerctin
PT Harsen Laboratories minta maaf terkait polemik Ivemerctin. PT Harsen Laboratories mengakui sejumlah petinggi perusahaan telah menggiring opini yang membuat masyarakat membeli dan mengonsumsi Ivermectin untuk pengobatan Covid-19.
Secara khusus, perusahaan tersebut juga menanggapi soal temuan BPOM saat melakukan inspeksi ke pabrik mereka.
Baca juga: Polemik Ivermectin, Produsen PT Harsen Sampaikan Permohonan Maaf
PT Harsen Laboratories mengatakan bahwa terkait hal itu, BPOM telah memberikan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan fasilitas produksi Ivermax12, dan perintah penarikan kembali produk Ivermax12.
Pihaknya pun menyampaikan telah menjalankan sanksi tersebut dan telah membuat Corrective and Preventive Actions (CAPA) dan akan menyelesaikan tuntas temuan tersebut dan melaporkannya kepada BPOM RI.
PT Harsen Laboratories juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat karena telah memberikan informasi yang berlebihan tentang produk Ivermax12 yang diproduksi dan distribusikan perusahaan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.