Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Senin Besok Inggris Larang Masuknya Pendatang dari Indonesia, Kecuali Punya Izin Tinggal

Kompas.com - 18/07/2021, 14:47 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS,com - Pemerintah Inggris menutup pintu masuknya bagi pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dan menetap selama 10 hari di Indonesia.

Aturan itu diberlakukan setelah pemerintah Inggris memasukkan Indonesia ke dalam daftar merah negara yang masuk ke Inggris lantaran penyebaran kasus Covid-19 yang tinggi.

"Mulai pukul 04.00 pada 19 Juli, Indonesia masuk dalam daftar merah untuk masuk ke Inggris," demikian bunyi ketentuan tersebut yang dimuat di situs resmi pemerintah Inggris.

Baca juga: 4 Negara Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia, Singapura Perketat Izin Masuk

Sebelumya, pemerintah Inggris menggolongkan Indonesia dalam daftar kuning. Namun kini sejak disebut sebagai salah satu episentrum penyebaran Covid-19, pemerintah Inggris memasukkan Indonesia ke dalam daftar merah.

Adapun bagi negara yang masuk dalam daftar merah, pendatang yang telah menetap selama 10 hari kemudian melakukan penerbangan dari sana dilarang masuk ke wilayah Inggris kecuali bagi mereka yang telah memiliki izin tinggal.

Bagi mereka  yang memiliki izin tinggal di Inggris pun tetap harus melakukan karantina selama 10 hari di hotel yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

Selain itu mereka diwajibkan menunjukkan tes usap polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif sebelum melakukan penerbangan. Setibanya di Inggris, mereka pun masih harus menjalani dua kali tes PCR.

Lalu, mereka yang punya izin tinggal juga harus mengisi formulir yang berisikan alamat tinggal selama berada di Inggris agar mudah dipantau.

Baca juga: Media Asing Sebut Indonesia Jadi Episentrum Covid-19 Dunia

Dengan masuknya Indonesia ke daftar merah perjalanan di Inggris, maka bertambah panjang daftar negara yang menutup pintu masuknya bagi pendatang dari Indonesia.

Sebelumnya sejumlah negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Singapura, Hong Kong, dan sejumlah negara Eropa dengan visa schengen telah menutup pintu masuk bagi pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com