JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah masih mengkaji kemungkinan perpanjangan pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Wacana perpanjangan PPKM darurat jadi pemberitaan setelah kasus Covid-19 masih belum menurun. Demikian pula dengan bed occupancy rate (BOR) yang relatif masih tinggi.
Dari Istana, Presiden Joko Widodo mengatakan, perpanjangan PPKM darurat merupakan hal yang sensitif, sehingga harus diputuskan dengan hati-hati.
"Ini pertanyaan dari masyarakat, satu yang penting yang perlu kita jawab, PPKM darurat ini akan diperpanjang tidak? Kalau mau diperpanjang, sampai kapan?," ujar Jokowi dalam keterangannya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Jokowi: Perpanjangan PPKM Darurat Hal Sensitif, Jangan Sampai Keliru...
"Ini betul-betul hal yang sangat sensitif. Harus diputuskan dengan sebuah pemikiran yang jernih. Jangan sampai keliru (memutuskan)," tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Jokowi telah memutuskan memperpanjang PPKM darurat hingga akhir Juli 2021.
"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Muhadjir Effendy Sebut PPKM Darurat Diperpanjang hingga Akhir Juli
Presiden Jokowi, kata Muhadjir, juga menyampaikan bahwa keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko.
Adapun, risiko itu termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Sabtu (17/7/2021) mengatakan, pemerintah masih melakukan evaluasi terkait keputusan untuk memperpanjang atau tidak masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Luhut yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali menuturkan, hasil evaluasi tersebut akan disampaikan lebih dahulu ke Presiden Jokowi.
Setidaknya dalam 2-3 hari ke depan keputusannya baru akan disampaikan.
Baca juga: Luhut: Masih Evaluasi, Keputusan Perpanjangan PPKM Darurat Diumumkan 2-3 Hari Lagi
Ia menjelaskan, ada dua indikator yang menjadi penilaian pemerintah dalam memutuskan kebijakan PPKM Darurat ke depannya.
Keduanya yakni angka penambahan kasus Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit.
"Beberapa relaksasasi bisa dilakukan jika indikator penambahan kasus konfirmasi dan bed occupancy ratio-nya semakin baik," kata dia.