JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penertiban pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tito mengatakan, dalam SE tersebut, Satpol PP diminta mengedepankan sikap yang humanis dalam menertibkan masyarakat.
"Kami juga akan keluarkan surat edaran malam ini, dalam rangka PPKM mulai arahan Satpol PP agar tegas dan humanis, santun, manusiawi, tidak berlebihan meski tetap tegas, karena di tengah masyarakat yang berbeda perlu ada langkah tegas, tapi humanis," kata Tito dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Oknum Satpol PP Pukul Ibu Hamil Saat PPKM, Bupati Gowa Geram dan Ancam Beri Sanksi
Tito menyesalkan tindakan Satpol PP di Gowa, Sulawesi Selatan yang memukul wanita hamil saat menertibkan PPKM Darurat.
Ia minta kejadian serupa tidak terulang lagi selama melaksanakan tugas.
"Belajar dari kasus Gowa, Sulawesi Selatan agar jangan terulang kasus yang sama, dan menjaga moril masing-masing," ujarnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, SE tersebut juga mengatur bahwa Satpol PP harus melakukan evaluasi penertiban PPKM di wilayah masing-masing dan ikut membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi.
"Tidak hanya tindak tegas, bantu masyarakat yang kesulitan ekonomi ada bantuan sembako, masker, makanan sehat, hand sanitizer, dan lain-lain," ucap Tito.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung peristiwa pemukulan pemilik warung oleh oknum Satpol PP di Gowa.
Menurut Presiden, peristiwa itu memanaskan situasi di tengah masyarakat yang sedang menjalani PPKM darurat.
Oleh karena itu, Jokowi berpesan agar semua aparat berhati-hati dalam menurunkan indeks mobilitas masyarakat.
"Saya minta kepada Polri dan juga Mendagri, kepada daerah agar jangan keras dan kasar," tegas Jokowi.
"Lakukanlah dengan tegas dan santun," tambah kepala negara.
Diberitakan sebelumnya, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan.
Salah satu oknum Satpol PP Gowa menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.
Video penganiayaan terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Baca juga: Jokowi: Peristiwa Satpol PP Pukul Pemilik Warung di Gowa Memanaskan Suasana
Penganiayaan itu berawal dari adu mulut antara petugas dan pemilik warung kopi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro meminta maaf atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya.
Saat ini, oknum Satpol PP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolres Gowa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.