Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Terbitkan Surat Edaran Atur Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Idul Adha

Kompas.com - 17/07/2021, 23:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama Idul Adha 1442 Hijriah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada 18-25 Juli 2021.

"Secara kontekstual kebijakan ini, yaitu surat edaran Satgas nomor 15 tahun 2021 mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya," kata Wiku dalam keterangan pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Luhut: Butuh 14-21 Hari Turunkan Lonjakan Kasus Covid-19

Wiku mengatakan, SE Satgas tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri selama pandemi dan instruksi Menteri Dalam Negeri masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Satgas yang baru.

Wiku menjelaskan beberapa aturan di dalam SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tersebut.

Pertama, perjalanan orang keluar daerah sementara dibatasi, hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak.

Perorangan dengan keperluan mendesak yang dimaksud, yaitu pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah pengantar maksimal 5 orang.

"Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan STRP atau surat tanda registrasi pekerja yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat surat keterangan dari pemerintah daerah setempat," ucap Wiku.

Baca juga: Mendagri: PPKM Darurat Pasti Tak Enak, tapi Harus Dilakukan

Kedua, untuk perjalanan antar daerah, ketentuan dokumen hasil negatif Covid-19 masih sama.

Aturannya, wajib tes PCR 2x24 jam bagi moda transportasi udara. Kemudian hasil PCR atau antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya, kecuali di wilayah aglomerasi.

Selain itu, terdapat ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan ke pulau Jawa, yaitu sertifikat vaksin dosis pertama masih berlaku, kecuali untuk kendaraan logistik dan pelaku perjalanan kategori mendesak.

Keempat, kegiatan keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro dan wilayah non PPKM Darurat berstatus zona merah dan oranye, ditiadakan dan dikerjakan di rumah masing-masing.

Kelima, tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

Baca juga: Jokowi: Kita Melakukan Penyekatan, tapi Saya Lihat di Pulogadung dan Kampung Masih Ramai

Keenam, terkait pembatasan di tempat wisata, yang sangat potensial menyebabkan kerumunan maka dilakukan penutupan khususnya di Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.

Wiku mengatakan, setelah kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut resmi ditetapkan, tokoh daerah, Pemerintah Daerah wajib berkontribusi melakukan sosialisasi yang masif.

"Selain itu produk hukum yang ada perlu ditindaklanjuti oleh Pemda sebagai dasar penegak an hukum di lapangan yang kongkret," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com