Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Pansus Klaim UU Otsus Papua Baru Bakal Angkat Harkat Martabat Orang Asli Papua

Kompas.com - 17/07/2021, 13:53 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua MY Esti Wijayati mengeklaim, revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bertujuan mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP).

Menurut dia, hal itu telah dibuktikan dari banyaknya pasal yang direvisi dalam sejumlah rapat antara Pansus DPR dan pemerintah.

Padahal, ia menjelaskan, awalnya pemerintah hanya mengusulkan tiga pasal yang direvisi yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.

"Dengan melihat fakta yang ada, dengan melihat masukan dari MRP, DPRP, pejabat-pejabat di sana, kami berpikir dan memutuskan bersama. Baik, kita tidak hanya akan memutuskan tiga pasal perubahan itu," kata Esti dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

"Tapi kita dengan niatan untuk seperti dituangkan dalam konsideran menimbang, akan mengangkat harkat martabat hidup khususnya orang asli Papua dengan beberapa ketentuan yang kita masukkan di dalam RUU Otsus itu," sambung dia.

Baca juga: Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Politisi PDI-P itu mengakui bahwa sebelumnya terdapat pro dan kontra terkait RUU Otsus Papua baik di masyarakat maupun DPR.

Pasalnya, pemerintah pada awal menyerahkan dokumen kepada DPR hanya menginginkan melakukan revisi terhadap tiga pasal yaitu Pasal 1, 34, dan 76.

Namun, dalam rapat bersama Pansus DPR, pemerintah mengakui bahwa selama pemberlakuan UU Otsus Papua, belum menghasilkan sesuatu yang menggambarkan adanya perkembangan indeks pembangunan masyarakat di Papua.

"Itu dikemukakan langsung, artinya pemerintah membuka secara terbuka. Ini lho yang terjadi selama 20 tahun, termasuk data-data yang disampaikan kepada kami bahwa faktanya di daerah-daerah yang di Papua ini, orang asli Papua memang banyak mengalami ketertinggalan," jelasnya.

Terkait hal tersebut, DPR akhirnya menyampaikan sejumlah pemikiran bahwa dalam UU Otsus Papua, banyak hal yang memang belum dilaksanakan dengan benar.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua

Oleh karenanya, DPR membuka diri bagi masyarakat terkhusus dari Orang Asli Papua untuk menyampaikan aspirasinya atau masukan terhadap RUU Otsus Papua.

Esti mengeklaim, dalam penyampaian aspirasi itu, DPR sama sekali tidak menutup diri.

"Kami tidak ada upaya menutup diri, bahkan rapat-rapat kami sampaikan secara terbuka. Dan kami sudah ke Papua dan Papua Barat, termasuk bertemu dengan Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), tokoh dari Papua," terang dia.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, pada akhirnya Pansus DPR dan pemerintah menghasilkan sejumlah 20 Pasal dalam RUU Otsus Papua.

Adapun 20 pasal tersebut terdiri dari 18 pasal yang direvisi dan dua tambahan pasal baru yang disepakati Pemerintah dan Pansus.

Terkait 18 pasal yang direvisi, kata Esti, terdiri dari tiga pasal usulan pemerintah dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com