Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Kompas.com - 17/07/2021, 12:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Pamungkas pesimistis, implementasi Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru disahkan DPR akan berjalan dengan baik dan diterima oleh seluruh orang asli Papua.

Pasalnya, ia menilai, penyusunan RUU tersebut belum memberikan ruang dialog hingga kepada pihak yang menginginkan Papua merdeka.

"Saya ingin mengatakan bahwa kalau saya sendiri, ya kita kan boleh ya pesimis atau optimis. Kalau saya mungkin lebih banyak pesimis, mohon maaf. Karena penelitian-penelitian sebelumnya, sebagus-bagusnya Otsus Papua itu tidak dihasilkan melalui dialog dengan kelompok-kelompok yang ingin merdeka," kata Cahyo dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

Ia menjelaskan, pada penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Muridan S Widjojo dan peneliti lainnya, seharusnya Otsus Papua melibatkan dialog dengan kelompok tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua

Cahyo pun membandingkan perbedaan antara Otsus Papua dan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh atau Otsus Aceh yang ditetapkan atau disusun berdasarkan MoU Helsinki.

"Oleh karena itu, konsekuensinya Otsus itu tidak memiliki legitimasi yang cukup kuat terutama di kalangan kelompok-kelompok yang selama ini ingin merdeka," jelasnya.

Penilaian kedua, menurut Cahyo, tidak adanya komitmen pemerintah untuk melaksanakan UU Otsus Papua yang selama ini berjalan.

Hal tersebut ia buktikan dengan memaparkan sejumlah fakta yang masih menjadi persoalan di Papua. Persoalan ini diungkap oleh mereka yang kontra terhadap RUU Otsus Papua.

Pertama, disebutnya bahwa pemerintah dan DPR tidak memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh rakyat Papua melalui mekanisme evaluasi menyeluruh terkait Otsus Papua.

"Misalnya, saya kira, Pansus memang telah bertemu dengan orang asli Papua, tetapi apakah Pansus juga mengakomodasi ide dan gagasan mereka? Misalnya terkait dengan kekerasan politik, mengenai akar persoalan bagaimana mencegah pelanggaran HAM atau kekerasan di Papua. Bagaimana menyelesaikan masalah pelurusan sejarah, marginalisasi, diskriminasi, rasisme yang terjadi di kalangan orang Papua," terang dia.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Pemenuhan HAM di UU Otsus Papua Masih Tanda Tanya

Terkait apakah Otsus Papua mampu menurunkan angka kekerasan politik di Papua, menurut dia, keberadaan UU itu menambah angka kekerasan.

Menurutnya, selama 20 tahun berjalan, terlebih sejak 2017, angka kekerasan politik di Papua terus meningkat.

"Justru angka kekerasan itu meningkat sejak 2017, kekerasan dan konflik itu terjadi dan meningkat antara OPM (Organisasi Papua Merdeka), TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat), dengan TNI-Polri. Konflik di Nduga, Intan Jaya, dan terakhir di Puncak," ungkap Cahyo.

Konflik tersebut, tambah Cahyo, telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa baik TNI-Polri, OPM-TPNBP, dan juga masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Cahyo menilai belum ada evaluasi total oleh pemerintah terkait pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com