Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua

Kompas.com - 16/07/2021, 22:01 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin berpendapat, Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua menunjukkan pemerintah akan memperkuat otoritas di Papua.

Hal itu terlihat dari revisi tentang Pasal 76 terkait Pemekaran Daerah di Papua yang mencantumkan bahwa pemerintah pusat kini memiliki wewenang untuk melakukan pemekaran.

"Revisi atas hal ini menunjukkan pemerintah memperkuat otoritasnya," kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Ia menilai, pemerintah memang memiliki wewenang untuk melakukan pemekaran atau pembentukan provinsi di Indonesia.

Baca juga: Selang Tujuh Bulan, RUU Otsus Papua Akhirnya Disahkan...

Kendati demikian, khususnya di Papua, Amiruddin menekankan bahwa pemekaran harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

"Tentang pemekaran atau pembentukan provinsi di RI ini adalah kewenangan pemerintah. Nah, di Papua diberikan pengecualian, atas persetujuan oleh MRP dan DPRP," jelasnya.

Namun, pada RUU Otsus Papua, ada perubahan apda Pasal 76 yang sebelumnya terdiri dari satu ayat menjadi lima ayat.

Salah satunya adalah pemerintah dan DPR kini dapat melakukan pemekaran wilayah, tidak hanya atas persetujuan MRP dan DPRP.

Atas hal itu, Komnas HAM berpandangan bahwa pemerintah ingin menunjukkan otoritasnya yaitu wewenang melakukan pemekaran di setiap wilayah di Indonesia.

Lebih lanjut, Amiruddin menyoroti persoalan HAM di Papua ketika RUU Otsus Papua sudah diundangkan.

Ia meminta pemerintah untuk fokus tentang persoalan HAM di Papua dengan disahkannya RUU Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan.

Pasalnya, dia menilai, persoalan HAM di Papua sudah menjadi kewajiban negara dalam hal ini pemerintah.

"Tentang persoalan HAM, itu kewajiban negara dalam hal ini pemerintah, begitu bunyi Undang-Undang," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi-instansi pemerintah yang lain untuk mendorong agar pemerintah tetap bertindak sesuai UU.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Komnas HAM diakuinya akan terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).

Baca juga: Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Akan Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan

"Komnas berkomunikasi dengan instansi-instansi yang lain untuk mendorong agar pemerintah mengambil langkah sesuai UU yang ada. Untuk itu Komnas berkoordinasi dengan Menkopolhukam," imbuh dia.

Usulan pemekaran bisa dilakukan pemerintah pusat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com