JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin berpendapat, Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua menunjukkan pemerintah akan memperkuat otoritas di Papua.
Hal itu terlihat dari revisi tentang Pasal 76 terkait Pemekaran Daerah di Papua yang mencantumkan bahwa pemerintah pusat kini memiliki wewenang untuk melakukan pemekaran.
"Revisi atas hal ini menunjukkan pemerintah memperkuat otoritasnya," kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Ia menilai, pemerintah memang memiliki wewenang untuk melakukan pemekaran atau pembentukan provinsi di Indonesia.
Baca juga: Selang Tujuh Bulan, RUU Otsus Papua Akhirnya Disahkan...
Kendati demikian, khususnya di Papua, Amiruddin menekankan bahwa pemekaran harus atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).
"Tentang pemekaran atau pembentukan provinsi di RI ini adalah kewenangan pemerintah. Nah, di Papua diberikan pengecualian, atas persetujuan oleh MRP dan DPRP," jelasnya.
Namun, pada RUU Otsus Papua, ada perubahan apda Pasal 76 yang sebelumnya terdiri dari satu ayat menjadi lima ayat.
Salah satunya adalah pemerintah dan DPR kini dapat melakukan pemekaran wilayah, tidak hanya atas persetujuan MRP dan DPRP.
Atas hal itu, Komnas HAM berpandangan bahwa pemerintah ingin menunjukkan otoritasnya yaitu wewenang melakukan pemekaran di setiap wilayah di Indonesia.
Lebih lanjut, Amiruddin menyoroti persoalan HAM di Papua ketika RUU Otsus Papua sudah diundangkan.
Ia meminta pemerintah untuk fokus tentang persoalan HAM di Papua dengan disahkannya RUU Otsus Papua untuk 20 tahun ke depan.
Pasalnya, dia menilai, persoalan HAM di Papua sudah menjadi kewajiban negara dalam hal ini pemerintah.
"Tentang persoalan HAM, itu kewajiban negara dalam hal ini pemerintah, begitu bunyi Undang-Undang," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkomunikasi dengan instansi-instansi pemerintah yang lain untuk mendorong agar pemerintah tetap bertindak sesuai UU.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Komnas HAM diakuinya akan terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Baca juga: Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Akan Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan
"Komnas berkomunikasi dengan instansi-instansi yang lain untuk mendorong agar pemerintah mengambil langkah sesuai UU yang ada. Untuk itu Komnas berkoordinasi dengan Menkopolhukam," imbuh dia.
Usulan pemekaran bisa dilakukan pemerintah pusat disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
"Dalam usulan pemerintah, kita mengharapkan selain ayat satu, opsi satu, dengan cara pemekaran melalui mekanisme MRP DPRP, yang kedua adalah pemekaran dapat dilakukan oleh pemerintah, maksudnya pemerintah pusat," kata Tito dalam rapat dengan Panitia Khusus Revisi UU Otsus Papua, Kamis (8/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.