JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Amiruddin mengatakan, revisi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) yang telah disahkan oleh DPR mengandung dua pesan.
Pesan pertama adalah pembaharuan komitmen antara pemerintah dan DPR sebagai penyusun undang-undang. Kedua adalah harapan-harapan akan adanya perubahan menjadi lebih baik ke depan.
"Kedua hal itu sangat ditentukan oleh orang-orang yang akan melaksanakannya," kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen
Ia berpandangan, apabila pemerintah sebagai pelaksana UU tak merasa memiliki UU tersebut, maka tujuan atau harapan tidak akan tercapai, termasuk melindungi atau menyelesaikan persoalan HAM.
Terlebih, menurut dia, jika pemerintah tidak konsisten dengan harapan-harapan yang menjadi semangat terciptanya undang-undang baru.
"Jika orang pelaksana itu tidak merasa memiliki UU tersebut dan tidak konsisten dengan harapan-harapan yang tertulis dalam UU, maka ya UU itu hanya ada dalam kertas itu saja," kata Amiruddin.
Di samping itu, Amiruddin mengomentari terkait perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM ketika UU Otsus Papua sudah diundangkan.
Baca juga: Komnas HAM Tidak Berharap RANHAM Bisa Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ia mengaku belum dapat berkomentar akan berjalan seperti apa nantinya UU Otsus Papua terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM.
"Tentu masih tanda tanya. Namun, jika ada komitmen dan konsisten, tentu perlindungan itu akan terwujud. Nah, kita tunggu saja reaksi dari berbagai pihak di Papua," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM sudah ada aturan mainnya sendiri, termasuk persoalan di Papua.
Untuk itu, Amiruddin berharap UU Otsus Papua yang baru nanti dapat mendorong perlindungan HAM serta penyelesaian pelanggaran HAM di Papua.
Namun, kata dia, hal itu dapat terwujud sekali lagi dengan catatan, apabila pemerintah selaku pelaksana UU memiliki perhatian untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih itu.
"UU ini baru bisa mendorong untuk itu, jika pihak-pihak yang menjalankan UU ini memiliki perhatian pada penyelesaian pelanggaran HAM," ujar dia.
Baca juga: Komnas HAM Desak Mensos Risma Minta Maaf dan Kirim Pegawai Terbaiknya ke Papua
UU Otsus Papua telah disahkan di DPR pada rapat paripurna Kamis (15/7/2021). Beleid itu mengubah 18 pasal yang terdiri dari tiga pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.
Sebelumnya, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Pada perjalanannya, pembahasan RUU Otsus Papua telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan pembahasan. Salah satu pihak yang diundang adalah Komnas HAM.
Amiruddin sendiri pernah menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, pada Selasa (8/6/2021).
Saat itu, dia mengingatkan bahwa RUU Otsus Papua harus bertujuan untuk menghormati HAM.
Ada empat hal yang diusulkannya sebagai masukan dalam pembahasan RUU Otsus Papua, salah satunya UU tersebut harus memberikan dasar kepada semua pihak untuk menghentikan kekerasan di Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.