Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Nilai Pemenuhan HAM di UU Otsus Papua Masih Tanda Tanya

Kompas.com - 16/07/2021, 20:34 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Amiruddin mengatakan, revisi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) yang telah disahkan oleh DPR mengandung dua pesan.

Pesan pertama adalah pembaharuan komitmen antara pemerintah dan DPR sebagai penyusun undang-undang. Kedua adalah harapan-harapan akan adanya perubahan menjadi lebih baik ke depan.

"Kedua hal itu sangat ditentukan oleh orang-orang yang akan melaksanakannya," kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen

Ia berpandangan, apabila pemerintah sebagai pelaksana UU tak merasa memiliki UU tersebut, maka tujuan atau harapan tidak akan tercapai, termasuk melindungi atau menyelesaikan persoalan HAM.

Terlebih, menurut dia, jika pemerintah tidak konsisten dengan harapan-harapan yang menjadi semangat terciptanya undang-undang baru.

"Jika orang pelaksana itu tidak merasa memiliki UU tersebut dan tidak konsisten dengan harapan-harapan yang tertulis dalam UU, maka ya UU itu hanya ada dalam kertas itu saja," kata Amiruddin.

Di samping itu, Amiruddin mengomentari terkait perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM ketika UU Otsus Papua sudah diundangkan.

Baca juga: Komnas HAM Tidak Berharap RANHAM Bisa Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ia mengaku belum dapat berkomentar akan berjalan seperti apa nantinya UU Otsus Papua terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM.

"Tentu masih tanda tanya. Namun, jika ada komitmen dan konsisten, tentu perlindungan itu akan terwujud. Nah, kita tunggu saja reaksi dari berbagai pihak di Papua," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM sudah ada aturan mainnya sendiri, termasuk persoalan di Papua.

Untuk itu, Amiruddin berharap UU Otsus Papua yang baru nanti dapat mendorong perlindungan HAM serta penyelesaian pelanggaran HAM di Papua.

Namun, kata dia, hal itu dapat terwujud sekali lagi dengan catatan, apabila pemerintah selaku pelaksana UU memiliki perhatian untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih itu.

"UU ini baru bisa mendorong untuk itu, jika pihak-pihak yang menjalankan UU ini memiliki perhatian pada penyelesaian pelanggaran HAM," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Desak Mensos Risma Minta Maaf dan Kirim Pegawai Terbaiknya ke Papua

UU Otsus Papua telah disahkan di DPR pada rapat paripurna Kamis (15/7/2021). Beleid itu mengubah 18 pasal yang terdiri dari tiga pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.

Sebelumnya, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pada perjalanannya, pembahasan RUU Otsus Papua telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan pembahasan. Salah satu pihak yang diundang adalah Komnas HAM.

Amiruddin sendiri pernah menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, pada Selasa (8/6/2021).

Saat itu, dia mengingatkan bahwa RUU Otsus Papua harus bertujuan untuk menghormati HAM.

Ada empat hal yang diusulkannya sebagai masukan dalam pembahasan RUU Otsus Papua, salah satunya UU tersebut harus memberikan dasar kepada semua pihak untuk menghentikan kekerasan di Papua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com