UU Otsus Papua telah disahkan di DPR pada rapat paripurna Kamis (15/7/2021). Beleid itu mengubah 18 pasal yang terdiri dari tiga pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal lainnya di luar usulan pemerintah.
Sebelumnya, RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Pada perjalanannya, pembahasan RUU Otsus Papua telah mengundang sejumlah pihak untuk melakukan pembahasan. Salah satu pihak yang diundang adalah Komnas HAM.
Amiruddin sendiri pernah menghadiri rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua, pada Selasa (8/6/2021).
Saat itu, dia mengingatkan bahwa RUU Otsus Papua harus bertujuan untuk menghormati HAM.
Ada empat hal yang diusulkannya sebagai masukan dalam pembahasan RUU Otsus Papua, salah satunya UU tersebut harus memberikan dasar kepada semua pihak untuk menghentikan kekerasan di Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.