Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Berbayar Dinilai Akan Munculkan Diskriminasi, Permenkes Vaksinasi Gotong Royong Harus Dicabut

Kompas.com - 16/07/2021, 18:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII) mengatakan, kehadiran konsep vaksinasi gotong royong individual atau berbayar akan sangat berbahaya.

Direktur PUSHAM UII Eko Riyadi mengatakan, kehadiran vaksin Covid-19 berbayar akan memunculkan kesenjangan terkait akses vaksin antara orang kaya dan orang miskin.

Vaksinasi berbayar itu bahaya, karena apa? Itu kemudian akan memunculkan diskriminasi dalam konteks pelayanan Kesehatan,” kata Eko dalam webinar virtual, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: WHO Kritik Kebijakan Vaksinasi Gotong Royong Individu Berbayar di Indonesia

Oleh karena itu, Eko mendorong Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur vaksinasi gotong royong individu itu harus dicabut.

“Itu harus dicabut, karena kebijakan itu sangat diskriminatif terkait dengan vaksin gotong royong itu,” ucap dia.

Menurut dia, dalam konteks hak asasi manusia (HAM), pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan akses vaksin yang aman, bermutu, dan efektif bagi masyarakat.

Dia pun menegaskan, pemerintah wajib memastikan tidak ada pihak atau korporasi yang mengurangi kesempatan masyarakat untuk menikmati hak atas kesehatan.

“Negara juga punya kewajiban untuk memastikan tidak ada orang atau kelompok tertentu maupun korporasi yang mengurangi kesempatan orang untuk menikmati hak atas kesehatan,” ujar dia.

Baca juga: 500 Hari Pandemi, Kontroversi Vaksinasi Gotong Royong hingga Vaksin Berbayar Individu

Sebelumnya, PT Kimia Farma (Persero) Tbk sempat mengumumkan masyarakat bisa membeli vaksin Covid-19 berbayar mulai hari Senin (12/7/2021).

Namun, kebijakan itu mendapat protes keras dari berbagai elemen sehingga Kimia Farma memutuskan untuk menunda pelaksanaan vaksinasi individu atau vaksinasi berbayar.

"Kami mohon maaf karena jadwal Vaksinasi Gotong Royong Individu yang semula dimulai hari Senin, 12 Juli 2021 akan kami tunda hingga pemberitahuan selanjutnya," kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro dalam keterangan tertulis, Senin.

Terkait vaksin tersebut, diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 5 Juli 2021.

Baca juga: Saat Jokowi Serukan Kesetaraan Vaksin di Sidang Umum PBB, tetapi Pemerintah Sediakan Vaksin Berbayar

Secara terpisah, Menkes Budi Gunadi Sadikin pun mengatakan, program vaksinasi gotong royong individu atau berbayar merupakan upaya pemerintah membuka opsi yang luas dalam pelaksanaan vaksinasi.

Budi mengatakan, alasan opsi vaksinasi Covid-19 diperluas dikarenakan banyak para pengusaha belum mendapatkan akses vaksin melalui program Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Untuk vaksin gotong royong di rapat terbatas tadi juga ditegaskan bahwa vaksin gotong royong ini merupakan opsi. Jadi apakah masyarakat bisa mengambil atau tidak, prinsipnya pemerintah membuka opsi yang luas," kata Budi dalam konferensi pers, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com