Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2021, 18:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah memperluas layanan telemedicine bagi pasien Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri agar dapat menjangkau daerah-daerah lain di luar wilayah Jabodetabek.

"Layanan tersebut harus segera diperluas sehingga pasien di luar Jabodetabek yang melakukan isolasi mandiri tetap bisa dimonitor oleh tenaga kesehatan dan mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan,” kata Charles dalam keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021).

Politikus PDI-P itu mengapresiasi kebijakan Kementerian Kesehatan yang menyediakan layanan telemedicine dan obat-obatan gratis bagi pasien Covid-19 yang isolasi mandiri.

Baca juga: Banyak Warga Sulit Tebus Obat Gratis Telemedicine, Kimia Farma: Yang Bermasalah Cuma Satu Dua

Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan setiap pasien Covid-19 dapat memperoleh akses terhadap konsultasi dokter dan obat-obatan yang dibutuhkan.

Charels juga mendorong agar pemerintah memberdayakan perangkat di wilayah seperti RT/RW, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas untuk melakukan monitoring terhadap pasien Covid-19 di bawah pengawasan puskesmas setempat.

“Dengan demikian pasien yang melakukan isolasi mandiri bisa dipastikan tetap mendapatkan obat-obatan yang dibutuhkan untuk melawan penyakit yang dideritanya," kata dia.

Baca juga: Kemenkes Perluas Layanan Telemedicine dan Obat Gratis bagi Pasien Isolasi Mandiri ke Bodetabek

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes telah memperluas layanan konsultasi dan pengiriman paket obat gratis melalui layanan telemedicine bagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri ke wilayah yakni Bodetabek.

Kemenkes mengatakan, setelah diuji coba pada 7 Juli lalu, layanan telemedicine hadir untuk mempermudah pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah untuk berkonsultasi secara virtual tanpa harus datang ke rumah sakit.

"Serta dapat mengurangi beban keterisian tempat tidur di rumah sakit, sehingga layanannya bisa digunakan untuk pasien bergejala sedang, berat dan kritis," demikian keterangan Kemenkes melalui laman resmi Kemenkes RI, Rabu (14/7/2021).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com