Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Abaikan Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Atasi Pandemi Covid-19

Kompas.com - 16/07/2021, 17:50 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti The Institute for Ecosos Rights, Sri Palupi mengatakan, pemerintah mengabaikan kewajiban dan tanggung jawab terkait penanganan pandemi Covid-19.

Sri menjelaskan, pengabaian kewajiban dan tanggung jawab tersebut terlihat dari sejumlah sikap pemerintah sejak awal pandemi terjadi.

"Pemerintah mengabaikan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk mengatasi pandemi,” kata Sri dalam webinar virtual “HAM dan Pandemi Covid-19”, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Luhut Sebut Varian Delta Bisa Turunkan Efikasi Seluruh Jenis Vaksin Covid-19

Pertama, ia menilai, pemerintah sempat menyangkal dan meremehkan ancaman pandemi Covid-19 pada awal 2020 lalu.

Sebab, ada pernyataan dari pejabat yang menganggap Covid-19 tidak mematikan dan dapat sembuh dengan sendirinya.

"Indonesia baru mengakui bahwa virus corona sudah masuk baru di awal bulan Maret. Padahal ancaman itu sudah cukup lama," ucap dia.

Lebih lanjut, Sri juga menilai sejak awal pandemi pemerintah tidak serius di dalam penanganan pandemi karena lebih memprioritaskan ekonomi daripada aspek kesehatan.

Selain itu, menurut dia, bentuk pengabaian tersebut juga terlihat dari kurangnya pemerintah melakukan pendekatan dengan organisasi masyarakat yang ahli dengan isu kesehatan.

Baca juga: Satgas: Vaksinasi Berperan Penting dalam Meminimalisasi Varian Baru Virus Corona

Dia menilai pemerintah lebih mengutamakan pendekatan dan dialog dengan para elit tertentu.

"Rakyat dipaksa pasrah dengan keputusan pemerintah yang tidak jelas arahnya. Ya arahnya jelas sih tentu menyelematkan ekonomi, tapi entah ekonomi untuk siapa dan tdk adanya menunjukan kapabilitas," ujar dia.

Indikator lainnya, kata Sri, adalah terkait korupsi dan kepemimpinan pemerintah yang dinilai lemah dan tidak berpihak kepada masyarakat marjinal.

"Jelas di masa pandemi ini perspektif HAM benar-benar ditinggalkan," tutur dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sri menyorot sejumlah tanggung jawab pemerintah saat pandemi Covid-19,

Baca juga: Mahfud Tekankan Pentingnya Peran Tokoh Agama dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Pertama, pemerintah seharusnya mengambil langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan kontrol terhadap penyakit serta membuat program pencegahan dan pendidikan bagi tingkah laku yang berkaitan dengan kesehatan.

"Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan dan pemeriksaan Kesehatan," kata Sri.

Kemudian, ia meenyebut, pemerintah perlu membangun sistem perawatan kesehatan dan bantuan kemanusiaan.

Serta, menjamin hak untuk mencari atau menerima atau membagi informasi atau ide mengenai masalah kesehatan serta menjamin hak kerahasiaan data kesehatan.

Sementara, tanggung jawab pemerintah terkait kebijakan karantina adalah harus menyediakan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan hidup sehari-hari selama karantina.

"Nah ketika pemerintah mengambil kebijakan untuk karantina wilayah, dan sayangnya, ini, tidak dipakai adalah menjamin kebutuhan makanan ternak yang berada di wilayah karantina," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com