JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari mengatakan, BNPB menyoroti informasi yang beredar terkait dugaan pemerasan yang dialami WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri saat menjalani karantina.
Informasi yang beredar itu di antaranya, pelaku perjalanan dari luar negeri diminta untuk melakukan tes PCR dan tidak diizinkan melakukan tes pembanding serta menawarkan ambulans berbayar.
Baca juga: BNPB Utang Biaya Hotel Isolasi Pasien Covid-19, Satgas: Dilunasi Segera Setelah Dana Tersedia
"Saya tegaskan, saya jelaskan bahwa implementasi di lapangan seperti pengambilan swab PCR, ambulans dan pengawasan atau tidak mengizinkan WNA dan WNI yang karantina untuk mendapatkan tes pembanding, itu bukan dari BNPB," kata Abdul dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (16/7/2021).
Abdul mengatakan, saat ini, BNPB melakukan investigasi guna mengungkap oknum-oknum yang diduga melanggar aturan seperti yang dikeluhkan para pelaku perjalanan.
"Jika benar ada BNPB di situ, tentu saja secara internal kita akan melakukan investigasi dari mana, dari unit eselon berapa, dan kita tentu akan melakukan sanksi-sanksi yang sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.
Selain itu, Abdul mengatakan, pihaknya juga melakukan investigasi terhadap manajemen dua hotel yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan karantina.
"Saat ini sedang memanggil pihak manajemen dari 2 hotel yang disebutkan dalam liputan tersebut, untuk mengklarifikasi, karena disebut di situ bahwa petugas hotel dan BNPB," ucapnya.
Baca juga: BNPB: Call Center Plasma Konvalesen untuk Calon Donor, Bukan untuk Pencari Plasma
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk mencegah masuknya imported case Covid-19.
"Sudah dimulai dari awal tahun kemudian berkembang dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 , kemudian adendum SE nomor 8 yang memperpanjang masa karantina dari 5 hari menuju 8 hari," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.