Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahirnya DPRK Pengganti DPRD dalam RUU Otsus, Diklaim Utamakan Orang Asli Papua

Kompas.com - 16/07/2021, 13:35 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) telah disahkan menjadi undang-undang di DPR pada Kamis (15/7/2021).

RUU yang diklaim pemerintah dan DPR akan mensejahterakan masyarakat Papua itu telah merevisi 18 pasal.

Selain merevisi 18 pasal yang tercantum dalam undang-undang (UU) sebelumnya, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2001, UU Otsus Papua yang baru ini juga menambah dua pasal baru, yaitu Pasal 6A dan 68A.

Pemerintah dan DPR mengeklaim telah memperbaiki sejumlah pasal dalam UU terkait bidang politik, ekonomi, hingga pemberdayaan masyarakat adat.

Baca juga: Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen

Terkait afirmasi dalam bidang politik, RUU ini mengamanatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) harus diisi unsur orang asli Papua.

Melihat isi draf RUU yang diterima Kompas.com, pasal yang mengatur tentang DPRP ada dalam Pasal 6 ayat (1), sedangkan DPRK ada pada pasal baru yaitu Pasal 6A ayat (1) huruf b.

"DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan diangkat dari unsur Orang Asli Papua," demikian bunyi Pasal 6 ayat (1).

Kemudian, pada ayat (2) berbunyi bahwa 'Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak seperempat kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a'.

Baca juga: Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Akan Dimaksimalkan untuk Kesejahteraan

Selanjutnya pada ayat (3), anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama lima tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Terkait DPRK diatur pada Pasal 6A ayat (1) yang terdiri dari dua huruf yaitu huruf a dan b. Pada huruf a berbunyi bahwa anggota DPRK 'Dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada huruf b, berbunyi "...diangkat dari unsur Orang Asli Papua".

Baca juga: Pelibatan Orang Asli Papua dalam Penyusunan RUU Otsus Papua Dinilai Tak Memadai

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com