Persyaratan Umum
1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan berusia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempuyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara dua tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak terafiliasi dengan ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Baca juga: Soal Formasi CPNS 2021, BKPSDM Kota Tangerang Koordinasi dengan Pusat
7. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang, atau sejenisnya.
12. Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan Kemenlu di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk di negara atau wilayah yang rawan secara politik, ekonomi, maupun keamanan.
13. Bersedia mengabdi pada Kemenlu dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Baca juga: CPNS 2021 Pemkot Depok Sudah Dibuka, Catat Tahapan Pelaksanaannya