JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam perkara suap ekspor benih lobster pada Kamis (15/7/2021).
Adapun, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
"Kali ini yang menarik untuk ditelisik lebih lanjut adalah siapa pihak di balik tuntutan rendah tersebut? Apakah murni buah pemikiran jaksa penuntut umum atau justru atas keinginan Pimpinan KPK?" kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
"ICW curiga pimpinan KPK ada di balik rendahnya tuntutan terhadap Edhy Prabowo," ucap dia.
Baca juga: Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, Lembaga Kehakiman Dinilai Tak Lagi Bisa Diandalkan
Idealnya, kata Kurnia, saat ini KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku.
Sebab, beberapa bukti awal sudah terlihat jelas dalam persidangan. Misalnya, modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan atau bahkan meminjam rekening orang ke tiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap.
"Akan tetapi, kembali lagi, itu ekspektasi publik, namun realita yang terjadi justru penyidik perkara suap ekspor benih lobster dipecat melalui Tes Wawasan Kebangsaan," tutur Kurnia.
"Dalam logika ini, semakin jelas bahwa pimpinan KPK memiliki keinginan kuat untuk melindungi pelaku-pelaku suap ekspor benih lobster," ucap dia.
Baca juga: ICW Berharap Vonis terhadap Edhy Prabowo Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Sementara itu, dalam waktu yang tak lama lagi, persidangan perkara lain, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Batubara juga akan memasuki pembacaan surat tuntutan.
Juliari merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
"ICW yakin, tuntutan Juliari pasti akan serupa, atau bahkan mungkin lebih rendah, dibandingkan dengan Edhy Prabowo," ucap Kurnia.
Baca juga: KPK Pikir-pikir atas Putusan 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo