Sementara dalam RUU Otsus Papua terbaru, pemerintah dan DPR memiliki wewenang untuk melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom.
“Pasal 76 jelas melanggar undang-undang sebelumnya, melemahkan wewenang Majelis Rakyat Papua sebagai representasi kultural orang asli Papua dan memperkuat wewenang pemerintah pusat di Papua,” ucapnya.
Kemudian, Usman menyinggung soal pembentukan badan khusus Otsus Papua yang diketuai oleh Wakil Presiden RI.
Badan khusus itu beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. Kemudian, satu perwakilan dari provinsi.
Badan khusus tersebut bertujuan melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di wilayah Papua sebagai upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan.
“Ke depan, jaminan perlindungan hak-hak orang asli Papua berpotensi semakin terancam,” imbuh Usman.
Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri Sebut Pemerintah Akan Susun PP
Diketahui, DPR telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua menjadi undang-undang.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.